Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPOM Kesulitan Cegah Peredaran Obat Ilegal di Internet, Inilah Penyebabnya

BBPOM menemukan 10 hingga 15 jenis obat ilegal di Jawa Tengah. Di antaranya obat analgesik (pereda sakit) dan obat nizoral (obat kulit).

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO P
Pembuat dan pengedar obat palsu mempraktikkan cara membuat dan mengemas obat di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (18/7/2017). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang kesulitan mencegah peredaran obat ilegal via online di Jawa Tengah.

Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan instansinya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Interpol melakukan Operasi Pangea.

Operasi ini bertujuan memutus peredaran obat ilegal di internet.

Hasilnya, ditemukan sejumlah obat ilegal yang diedarkan secara online.

"Kami biasa melakukan investigasi dulu supaya tahu tempat penjual obat-obat tersebut. Setelah itu dilakukan operasi bersama Polda Jawa Tengah," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (18/9/2017).

Namun, dia mengakui BPOM kesulitan dalam melakukan pencegahan peredaran obat ilegal di internet.

Sebab, belum ada undang-undang yang mengaturnya.

"Kalau menemukan hal tersebut, kami biasa meminta Kementerian Kemenkominfo memblokir situs itu. Tapi kurang efektif karena pelaku membuat situs baru. Kewenangan online memang bukan di Badan POM tapi di Kominfo," terangnya.

Menurutnya, BBPOM menemukan 10 hingga 15 jenis obat ilegal di Jawa Tengah.

Di antaranya obat analgesik (pereda sakit) dan obat nizoral (obat kulit).

"Jadi banyak jenisnya obat tanpa izin yang ditemukan," imbuh dia.

Endang mengimbau masyarakat membeli obat di apotek atau tempat yang berizin.

Ketika akan membeli obat keras atau daftar G harus menunjukan resep dokter.

"Jangan membeli obat melalui online. Kalau membeli obat perhatikan kemasannya. Jangan membeli obat tanpa kemasan karena dapat mencelakakan diri sendiri," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved