Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bocah 14 Tahun di Karimunjawa Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual Sebelum Menstruasi hingga Hamil

Sebuah kisah pilu mengguncang ketenangan di satu di antara pulau terpencil di Kepulauan Karimunjawa,

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebuah kisah pilu mengguncang ketenangan di satu di antara pulau terpencil di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 


Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun harus menanggung beban berat setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. 


Mirisnya, saat ini ia telah mengandung janin berusia delapan bulan.


Korban, yang kini dalam pendampingan intensif, diyakini akan melahirkan pada Desember mendatang. 


Pendamping dari DP3AP2KB Jepara, Luluk Bariroh mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara pada 8 Oktober 2025 kemarin.


Menurut keterangan Luluk Bariroh, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, pada saat korban masih berusia 12 tahun.


Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD dan baru berusia 12 tahun.


“Pertama kali dicabuli saat dia masih berusia 12 tahun, di rumah budhe-nya (ibu angkat terduga pelaku).

Saat itu korban bahkan belum menstruasi,” kata Luluk kepada Tribunjateng, Rabu (29/10/2025).


Pelaku, seorang laki-laki berusia 22 tahun yang merupakan anak angkat dari kerabat korban, tinggal sangat dekat dengan rumah korban. 


Aksi pencabulan ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali di bawah paksaan dan ancaman agar korban bungkam.


Kehidupan korban semakin memilukan, ia tinggal bersama ayah dan adiknya di rumah berdinding bambu. 


Setelah ditinggal meninggal oleh ibunya saat ia masih kelas 1 SD, ia kini hanya mengandalkan ayahnya yang bekerja serabutan sebagai nelayan. 


Korban juga terpaksa putus sekolah setelah lulus SD, menambah daftar panjang kerentanan yang ia hadapi.


“Korban dicabuli pelaku berkali-kali. Dia dipaksa dan diancam untuk tidak bicara dengan siapapun,” tegasnya.


Saat ini, korban berada di ruang aman dan mendapatkan dukungan penuh dari DP3AP2KB dan Pokja 1 TP PKK Kabupaten Jepara


Pihak berwenang didesak untuk segera memproses kasus ini demi keadilan dan perlindungan bagi korban. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved