Dirlantas Polda Jateng Wacanakan Pidana Untuk Pengusaha Angkutan Yang Terlibat Kecelakaan
Untuk yang ketiga kalinya dalam tiga bulan terakhir, Rakor Anev Forum LLAJ digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah
Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Untuk yang ketiga kalinya dalam tiga bulan terakhir, Rakor Anev Forum LLAJ digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Kegiatan terbaru digelar pada Kamis (5/10/2017) di Hotel Ibis, dan dihadiri puluhan perwakilan dari organda, satlantas polres-polres sejateng, serta Dinas Perhubungan, KAI, dan Pelindo.
Rakor kali ini mengangkat tema Peningkatan Kualitas Keselamatan Angkutan Umum dan Angkutan Barang Demi Tercptanya Kamseltibcarlantas.
Menjadi pembuka acara, Wadirlantas Polda Jateng AKBP Wendro Akbar Panggabean menyampaikan perlunya terobosan baru dalam menyikapi kasus laka lantas yang angkanya masih tinggi pertahunnya.
"Kami imbau para sopir agar tidak ugal-ugalan, pengecekan kendaraan guna menghindari rem blong, serta mengusahakan untuk memidanakan pengusaha angkutan terkait laka lantas," kata Wendro.
Perihal wacana ini, Wendro mengatakan jika selama ini setiap peristiwa laka lantas, pengusaha angkutan masih belum tersentuh pidana. Hal tersebut disayangkan karena pengusaha angkutan juga bertanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Pernyataan Wendro ini mempertegas hasil rumusan kegiatan rakor pertama dan kedua yang disampaikan Kepala Bagian Din Ops Ditlantas Polda Jateng, Khoiron El Atiq.
Dalam penjabarannya, pidana terhadap pengusaha angkutan juga masuk dalam arahan Dirlantas Polda Jateng yang berhalangan hadir.
"Penyisipan materi tips mengemudi truk dan bus uji sim; skema tarif menjamin keselamatan; penggunaan jembatan timbang untuk meminimalisasi overload; mengimbau masyarakat agar informatif; tata cara prosedur lalin kereta api agar terkoordinasi; memidanakan pemangku kepentingan kendaraan umum; optimalisasi bengkel umum dalam uji kelayakan; komitmen jasa Raharja sebagai wujud kasih nyata kepada korban laka," urai Khoiron.
Dalam rakor tersebut, hadir pula sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepala Pengadilan Tingi Jateng, serta pakar transportasi dari Universitas Diponegoro, Wicaksono. (*)