Tak Ada Kabar, DPRD Jateng Desak Gubernur Segera Teken Pergub Perlindungan Pertanian
Mestinya Pergub sudah dikeluarkan maksimal setahun setelah disahkan, tapi sampai sekarang belum juga ditandatangani
Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kalangan anggota DPRD Jawa Tengah mendesak pada Gubernur Jawa Tengah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagai lanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016.
Ketua Komisi B DPRD Jateng, Chamim Irfani mengatakan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani yang disahkan pada Agustus 2016 lalu, mestinya Pergub sudah dikeluarkan maksimal setahun setelah disahkan, tapi sampai sekarang belum juga ditandatangani.
"Ini sudah terlewat jauh, mestinya Agustus 2017 kemarin Pergub harus sudah diteken atau terbit," katanya, Jumat (6/10/2017).
Ia mengungkapkan, sebagai dampak belum ditandatanganinya Pergub oleh gubernur, terdapat sejumlah hal sektor pertanian yang mestinya bisa terlindungi dengan adanya perda itu, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan.
Baca: BERITA DUKA CITA IE SWIE PING
Dicontohkannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mestinya sudah bisa membuat program dan mengalokasikan anggaran untuk sektor pertanian hingga kini tidak bisa dilaksanakan.
Selain itu, di Perda itu juga mengamanatkan bahwa pemerintah harus memberikan beasiswa untuk anak petani.
Penerima beasiswa harus mengambil jurusan di bidang pertanian di perguruan tinggi negeri, dengan harapan nantinya bisa membuat inovasi pengembangan untuk bidang pertanian.
Baca: PLN Area Semarang Salurkan Enam Tangki Air Bersih di Kendal
"Jadi, program-program pertanian akhirnya tidak bisa jalan karena landasan hukumnya belum ada," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Selain itu, amanat Perda juga memuat tentang asuransi pertanian harus dialokasikan melalui anggaran APBD Provinsi, karena selama ini masih dikover oleh APBN atau pemerintah pusat.
"Pergub belum ada, maka pemprov belum bisa menganggarkan," katanya.
Chamim juga mengungkapkan, di Jateng petani yang memiliki lahan pertanian 0-0,25 hektare ada 39,6 persen.
Kemudian yang memiliki lahan 0,26-0,50 hektare ada 28,3 persen. Keseluruhan petani yang memiliki lahan di bawah 1 hektare ada 67,9 prsen.