Tak Ada Kabar, DPRD Jateng Desak Gubernur Segera Teken Pergub Perlindungan Pertanian
Mestinya Pergub sudah dikeluarkan maksimal setahun setelah disahkan, tapi sampai sekarang belum juga ditandatangani
Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
Baca: Polres Semarang Mulai Siapkan Pola Kemananan Hadapi Tahun-tahun Politik
Di Perda itu memuat, pemerintah wajib memanfaatkan aset-aset pemerintah yang selama ini mangkrak, nantinya bisa dimanfaatkan atau digarap oleh petani.
Selanjutnya, Perda itu juga mengamanatkan agar pemprov membuat perencanaan pembangunan pertanian atau pedoman pembangunan pertanian di Jateng.
"Padahal ini berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi mikro. Kami berharap, gubernur segera menerbitkan Pergubnya dalam waktu dekat agar sisa masa kerja sampai 2018 para petani bisa merasakan manfaat langsung," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumberdaya Alam Setda Pemprov Jateng, Peni Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan menyelesaikan draf pergub. Saat ini, draf sudah disampaikan ke gubernur.
"Draf pergub sudah jadi dan sudah di meja Pak Gub. Mudah-mudahan bulan ini bisa segera ditandatangani," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petani-sedang-merawat-kebun-stroberi-di-desa-serang-karangreja-purbalingga_20170405_155751.jpg)