Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pasien BPJS Sering Ditolak Rumah Sakit, Anggota DPRD Kota Semarang Ini Beberkan Alasannya

Padahal kebanyakan pasien BPJS merupakan warga miskin atau kurang mampu yang hanya iuran untuk kelas I hingga III.

Penulis: galih permadi | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/sulis/dok
Berikut ini pertanyaan pembaca yang dimuat di halaman hotline public service koran Tribun Jateng edisi 1 Agustus 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo tampak geram setelah melihat data jumlah kamar kelas I dan II di beberapa rumah sakit mitra BPJS lebih sedikit ketimbang jumlah kamar VIP.

Hal ini mengakibatkan jumlah kamar untuk pasien BPJS selalu penuh.

Padahal kebanyakan pasien BPJS merupakan warga miskin atau kurang mampu yang hanya iuran untuk kelas I hingga III.

Anang mengatakan pengaturan jumlah kamar diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan PMK No. 56 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.

Baca: Ingin Lihat Sketsa Kelas Nasional? Datang Saja ke Pameran Sketsa Nasional, Besok Hari Terakhirnya

Namun dalam aturan tersebut hanya diatur jumlah kamar kelas III minimal 20 persen dari total kamar.

Sementara itu, jumlah kamar untuk kelas I, II, VIP, dan VVIP tidak diatur.

"Saya sedih dengan data yang ada ternyata kondisinya memprihatinkan. Saya sering mendapat keluhan warga peserta BPJS tidak mendapatkan kamar karena penuh. Mereka kesulitan mencari kamar sesuai kepersertaan," kata Anang, Selasa (24/10).

Pasien, lanjut Anang, lalu ditawari untuk naik kelas yang tentu akan memberatkan secara ekonomi.

Baca: Hasil Panen Padi Tak Maksimal, Petani di Margadana Tegal Alih Profesi Jadi Petambak Udang

"Mau pulang tentu jadi masalah karena butuh perawatan. Kalau naik kelas tentu cukup memberatkan. Penderitaan jadi berlipat-lipat," ujarnya.

Anang tidak menyalahkan pihak rumah sakit karena sudah sesuai dengan kebijakan pusat. Namun, ia berharap ada rasa kepekaan dan empati dari rumah sakit.

"Jika sudah mau bekerjasama dengan BPJS kesehatan tentu paling tidak jumlah tempat tidur mendekati dengan jumlah kepesertaan BPJS yang terdaftar secara resmi. Jangan hanya penuhi syarat miniml 20 untuk kelas III, tapi yang lain dicuekin," ujarnya.

Apalagi Kota Semarang akan menjalankan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2019.

Baca: SIAP-SIAP, Salantas Polrestabes Semarang dan Kodim 0733/BS Bakal Razia Pengguna Strobo

Semua warga miskin di Kota Semarang yang masuk dalam Jamkesmaskot sekitar 378 ribu jiwa akan migrasi ke JKN KIS. Paling tidak rumah sakit sudah memiliki grand design agar ketersediaan kamar dengan jumlah kepersertaan bisa proporsional atau imbang.

"Adanya kebijakan ini tentu jumlah peserta BPJS akan bertambah. Apalagi pasien rumah sakit di Kota Semarang tidak hanya warga Kota Semarang. Ini tentu akan jadi masalah besar jika tidak segera diatur. Jika rata-rata kamar 20 persen, idealnya 35 persen. Perlu peningkatan jumlah kamar sekitar 15-20 persen," kata Anang.

Ada pun, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Laser Narindro akan melakukan kajian untuk membuat peraturan pengaturan jumlah kamar di rumah sakit.

Baca: Ingin Tahu Nama-nama Calon PPK Kota Salatiga yang Lolos Tes Tertulis? Klik Laman Ini

"Apakah nanti bisa dalam bentuk perwal atau perda. Kalau perda ada sanksi administrasi dan pidana. Namun juga perlu konsultas ke Kementerian kesehatan dan BPJS pusat. Karena jika perda tidak ada cantolan aturan di atasnya bisa juga jadi masalah. Bisa masuk judicial review," ujarnya.

Selain itu, lanjut Laser, perlu pembentukan satuan kerja untuk mengawasi di lapangan.

"Kami akan memanggil pihak BPJS, rumah sakit, dan pihak terkait untuk mengkaji ini. Kami juga akan mengusulkan agar sistem ketersediaan kamar bisa terintegrasi. Saat ini kondisinya belum sesuai dengan lapangan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved