Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabar Gembira, Pemerintah Turunkan Suku Bunga KUR

Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semula 9 persen per tahun jadi 7 persen.

Tayang:
Editor: bakti buwono budiasto
Ist
Kredit Usaha Rakyat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semula 9 persen per tahun jadi 7 persen.

Penurunan bunga KUR tersebut bertujuan mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dilakukan di kantor Kementerian Koordinasi bidang Ekonomi Darmin Nasution, Jumat pagi (27/10/2017).

Baca: Polisi Cari Tiga Karyawan Pabrik Petasan yang Keberadaannya Tak Diketahui

Selain itu, Rapat Koordinasi tersebut juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi, yakni pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi.

Tahun depan, penyaluran KUR sektor produksi dipatok minimum sebesar 50 persen dari total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan perwakilan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Baca: FIRASAT Yanti Sebelum Pabrik Petasan itu Terbakar Kini Terbukti

Dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, selama ini UMKM sulit mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan.

Mengingat, sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi dibanding sektor perdagangan. Oleh karena itu, penyaluran KUR harus terus didorong ke sektor produksi agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah dapat dinikmati UMKM.

Untuk mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru, yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Baca: Usai Putus dari Cucu Bung Karno, Vanessa Angel Alami Kecelakaan, Begini Kondisinya

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta-Rp 500 juta untuk tiap individu anggota kelompok. Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (KONTAN/Adinda Ade Mustami)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved