Ini Tanggapan Wali Kota Semarang Terkait Permintaan UMK Rp 2,75 Juta di Tahun 2018
Dari pembahasan Dewan Pengupahan Kota Semarang, diketahui Apindo mengusulkan angka UMK 2018 sebesar Rp 2,31 juta.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Semarang yang terdiri dari FKSPN, FSP KEP, FSPMI, FSPI, Kahutindo, Farkes, dan FSP PLN, mendatangi kantor DPRD Kota Semarang, Selasa (7/11/2017).
Mereka melakukan orasi di depan kantor DPRD Kota Semarang sembari meneriakan tuntutan tentang kenaikan upah minimum kota (UMK) Tahun 2018 mendatang.
Baca: Ini Kronologis Kerusuhan yang Terjadi di Lapas Permisan Nusakambangan
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, para buruh boleh menuntut UMK seperti yang dihitung yaitu Rp 2,75 juta.
Tapi buruh juga tidak bisa memaksakan kehendak karena ada komponen lain yaitu pengusaha dan lainnya.
"Boleh saja menyampaikan aspirasi, tapi kalau dikit dikit demo ya bikin negara sendiri aja. Kan semua bisa dirembuk, tapi kalau maunya begitu ya silakan saja itu hak menyampaikan pendapat," ucapnya.
Baca: Kapolres Cilacap Periksa 15 Saksi Terkait Kerusuhan Lapas Permisan Nusakambangan
Dalam aksi para buruh, Ketua FKSPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, saat ini Wali Kota Semarang belum menyampaikan usulan UMK 2018 ke Gubernur Jawa Tengah.
Artinya, usulan itu masih bisa dibahas dengan mengakomodir usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan usulan dari perwakilan buruh.
Dari pembahasan Dewan Pengupahan Kota Semarang, diketahui Apindo mengusulkan angka UMK 2018 sebesar Rp 2,31 juta.
Usulan dari perwakilan buruh di Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,75 juta.
Baca: Wow! Striker Thailand Ini Ungguli Egy Maulana Vikri di Kualifikasi Piala Asia U-19 Tahun 2018
"Bagaimana Semarang dikatakan hebat kalau buruhnya saja belum sejahtera. Jangan sampai slogan Semarang Hebat hanya sebatas slogan saja. Padahal sebagian besar pajak juga dari buruh," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta pimpinan DPRD agar memberikan rekomendasi usulan UMK 2018 kepada Wali Kota.
Setidaknya upah yang ditetapkan nanti bisa adil sehingga bisa mensejahterakan buruh. (*)