Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Noor Achmad Ingin Pemerintah Ambil Langkah Terkait Penghayat Kepercayaan Setara Agama

“Siapa yang menangani Aliran Kepercayaan tersebut? apakah setingkat Dirjen atau Direktur atau apa?” ungkapnya.

Penulis: m nur huda | Editor: suharno
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan mengenai syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana bagi calon kepala daerah, yang diatur dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (8/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad, meminta pemerintah memberikan penjelasan.

Penjelasan tersebut terkait langkah yang akan diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penghayat kepercayaan setara dengan Agama.

Baca: Timnas Inggris Lakukan Pesta Ini Usai Juara Piala Dunia U-17, BISA DICONTOH

Ia mengatakan, terlepas dari pemahaman yang debatable atau masih ada perbedaan pemahaman terkait dengan Pasal 29 UUD 1945 (landasan putusan MK) mengenai kalimat "Agama dan Kepercayaan", tapi MK telah menetapkan bahwa Kepercayaan berdiri bukan bagian dari Agama.

“Maka mau tidak mau harus diterima karena keputusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat,” kata Noor Achmad, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, konsekuensi dari keputusan tersebut akan berkaitan dengan tidak hanya pencantuman Kepercayaan dalam kolom Agama di adiministrasi kependudukan.

Tapi juga Struktur Organisasi di Kementrian Agama.

“Siapa yang menangani Aliran Kepercayaan tersebut? apakah setingkat Dirjen atau Direktur atau apa?” ungkapnya.

Termasuk akan munculnya fasilitasi dalam pelayanan ibadah, serta fasilitas ibadah, misalnya kitab suci, tanah suci, tempat ibadah, dan lainnya.

Baca: Jika Saya Dibegal dan Berusaha Melindungi Diri Hingga Si Pembegal Terbunuh, Apakah Saya Salah?

Implikasi lainnya, lanjut politikus Partai Golkar ini, adalah penyesuaian kegiatan sosial yang terkait dengan Kepercayaannya itu.

Semisal pernikahan, perceraian, kematian, dan lainnya.

Data kependudukan pun akan berubah terutama jumlah atau prosentase penduduk berdasar agama dan kepercayaan.

“Artinya, hal ini tentu akan menambah rumit dalam kehidupan sosial keagamaan dan tentu anggaran yang tidak sedikit di Kementrian Agama,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved