Aliansi Buruh Kota Semarang Tolak UMK 2018 Rp 2,310 Juta
Mereka menolak upah minimum kota (UMK) 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aliansi Buruh Kota Semarang kembali menggelar aksi di halaman Balai Kota Semarang, Jumat (24/11).
Mereka menolak upah minimum kota (UMK) 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Aliansi buruh yang terdiri dari berbagai organisasi buruh dan pekerja di Kota Semarang datang ke Balai Kota membawa karangan bunga bertuliskan "Turut berduka cita atas matinya hati nurani Wali Kota Semarang".
Karangan bunga tersebut kemudian dipasang di depan gerbang keluar kantor wali kota Semarang. Selain itu, para buruh juga melakukan aksi tabur bunga di depan pintu gerbang.
Baca: Perbarindo Gandeng Unisbank Selenggarakan Sertifikasi Calon Direksi
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Zainudin menyampaikan, karangan bunga dan aksi tabur bunga dilakukan sebagai bentuk bela sungkawa atas matinya hati nurani Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng yang dianggap tidak peduli akan kesejahteraan buruh.
"Kami bacakan pernyataan sikap, mencabut dukungan politik terhadap Ganjar Pranowo dan Hendrar Prihadi sebagai kepala daerah karena secara sengaja mengabaikan perjuangan pekerja atau buruh," kata Zainudin.
Baca: PSIS VS PSMS, Direktur Teknik PSIS: Pertarungan Mental
Zainudin juga menyerukan kepada buruh di Jawa Tengah untuk tidak mendukung dan tidak memilih calon kepala daerah yang diusung partai yang tidak berpihak pada pekerja atau buruh.
Aksi menolak UMK yang ditetapkan gubernur tak hanya berlangsung kantor wali kota Semarang. Mereka juga menggelar aksi di depan kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Baca: Beli Lampu Mobil Jenis HID di Bless Bodykit di Semarang Auto Expo 2017 Ada Promo Khusus Lho
Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang UMK 35 Kabupaten/Kota Tahun 2018. Dalam SK tersebut, UMK 2018 Kota Semarang naik 8,71 persen dari Rp 2,125 juta pada 2017 menjadi Rp 2,310 juta pada 2018.
Namun, kenaikan UMK 2018 tak sesuai tuntutan buruh. Mereka meminta UMK 2018 Rp 2,75 juta.
"Tuntutan kami adalah UMK 2018 Rp 2,75 juta. Angka tersebut sudah sesuai survei KHL 2017 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Zainudin. (tribunjateng/nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/demo-buruh_20171124_155618.jpg)