Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aliansi Buruh Kota Semarang Tolak UMK 2018 Rp 2,310 Juta

Mereka menolak upah minimum kota (UMK) 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: bakti buwono budiasto
Tribun Jateng/reza
Sebagian pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah kembali mendatangi Kantor Gubernur Jateng ketiga kalinya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aliansi Buruh Kota Semarang kembali menggelar aksi di halaman Balai Kota Semarang, Jumat (24/11).

Mereka menolak upah minimum kota (UMK) 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Aliansi buruh yang terdiri dari berbagai organisasi buruh dan pekerja di Kota Semarang datang ke Balai Kota membawa karangan bunga bertuliskan "Turut berduka cita atas matinya hati nurani Wali Kota Semarang".

Karangan bunga tersebut kemudian dipasang di depan gerbang keluar kantor wali kota Semarang. Selain itu, para buruh juga melakukan aksi tabur bunga di depan pintu gerbang.

Baca: Perbarindo Gandeng Unisbank Selenggarakan Sertifikasi Calon Direksi

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Zainudin menyampaikan, karangan bunga dan aksi tabur bunga dilakukan sebagai bentuk bela sungkawa atas matinya hati nurani Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng yang dianggap tidak peduli akan kesejahteraan buruh.

"Kami bacakan pernyataan sikap, mencabut dukungan politik terhadap Ganjar Pranowo dan Hendrar Prihadi sebagai kepala daerah karena secara sengaja mengabaikan perjuangan pekerja atau buruh," kata Zainudin.

Baca: PSIS VS PSMS, Direktur Teknik PSIS: Pertarungan Mental

Zainudin juga menyerukan kepada buruh di Jawa Tengah untuk tidak mendukung dan tidak memilih calon kepala daerah yang diusung partai yang tidak berpihak pada pekerja atau buruh.

Aksi menolak UMK yang ditetapkan gubernur tak hanya berlangsung kantor wali kota Semarang. Mereka juga menggelar aksi di depan kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Baca: Beli Lampu Mobil Jenis HID di Bless Bodykit di Semarang Auto Expo 2017 Ada Promo Khusus Lho

Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang UMK 35 Kabupaten/Kota Tahun 2018. Dalam SK tersebut, UMK 2018 Kota Semarang naik 8,71 persen dari Rp 2,125 juta pada 2017 menjadi Rp 2,310 juta pada 2018.

Namun, kenaikan UMK 2018 tak sesuai tuntutan buruh. Mereka meminta UMK 2018 Rp 2,75 juta.

"Tuntutan kami adalah UMK 2018 Rp 2,75 juta. Angka tersebut sudah sesuai survei KHL 2017 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Zainudin. (tribunjateng/nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved