Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Putra-putri Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, suat panggilan untuk Dwina telah disampaikan secara patut ke kediaman Setnov

Editor: bakti buwono budiasto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua DPR, Setya Novanto, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/11). Setnov, demikian sapaan akrabnya, diperiksa KPK sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP.

Novanto diperiksa KPK sekitar 3,5 jam, mulai pukul 13.15 hingga pukul 16.20.

Ketua Umum Partai Golkar itu tak banyak bicara ketika diberondong pertanyaan oleh awak media, khususnya seputar ketidakhadiran putrinya, Dwina Michaella, untuk memenuhi panggilan KPK.

Novanto hanya diam, sembari berjalan masuk menuju mobil tahanan.

Baca: PDAM Tirta Moedal Bakal Bangun IPA dengan Produksi Air Bersih 1.000 Liter Per Detik

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, suat panggilan untuk Dwina telah disampaikan secara patut ke kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat memeriksa istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, KPK juga sudah menyampaikan bahwa panggilan untuk Dwina akan disampaikan ke rumah politikus senior Partai Golkar itu.

"Penyidik sudah menyampaikan bahwa nanti panggilan untuk Dwina disampaikan ke rumah di Jalan Wijaya karena itu adalah rumah orangtua yang bersangkutan," ujar Febri.

KPK memandang, dengan mengirimkan surat panggilan ke rumah Novanto, Dwina bisa diberi tahu.

"Kami berikan juga kesempatan agar saksi yang dipanggil jika mengetahui, dapat berinisiatif datang ke KPK, atau menghubungi tim KPK, atau melalui kuasa hukum," ujar Febri.

Baca: PSIS VS PSMS, Direktur Teknik PSIS: Pertarungan Mental

Sedianya, Dwina diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek E-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Hal ini lantaran Dwina pernah menjabat sebagai komisaris PT Mukarabi Sejahtera.

PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek E-KTP.

Baca: Zaman Now dan Demokrasi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved