Rindu Anak dan Keluarga, Siti Masitha Minta Ditahan di LP Anak dan Wanita Tangerang
Siti Masitha minta agar dirinya dapat dipindah ke LP anak dan perempuan Tangerang jika nanti telah divonis.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepada Majelis Hakim, Siti Masitha minta agar dirinya dapat dipindah ke LP anak dan perempuan Tangerang jika nanti telah divonis.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tegal nonaktif tersebut saat membacakan pledoinya/pembelaanya dalam sidang lanjutandi Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/4).
Diwarnai isak tangis, Siti Masitha dalam pembacaan pledoinya membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Masitha juga mengatakan segala hal yang dituduhkan kepadanya di luar pengetahuan nya.
"Sudah terbukti tidak ada penambahan harta dan aset yang signifikan selama saya menjabat sebagai Walikota Tegal. Bahkan saya juga belum miliki rumah sendiri, rumah yang ada di Jakarta itu adalah milik adik saya," ucap masitha.
"Pendapatan selama ini saat pun hanya dari jabatan Walikota bahkan saya juga ini hutang bank yang digunakan untuk biaya pendidikan. Sampai sekarang pun pendapatan masih dibantu adik, bahkan saya tidak punya tabungan yg ada hanya asuransi pendidikan anak senilai Rp 50 juta yang itupun disita KPK," ujarnya.
Kepada majelis hakim Masitha juga permohonan agar setelah setelah divonis dirinya dapat dipindahkan ke Lp anak dan perempuan Tangerang.
Hal itu dikarenakan agar keluarga dapat lebih mudah menjenguk nya.
"Saya sangat rindu kepada anak-anak saya, selama ditahan di semarang keluarga jarang menengok karena jarak yg jauh dan biaya yang tinggi,karena itu saya mohon majelis hakim mengabulkan," imbuhnya.
Selain meminta agar dipindah, Siti Masitha juga meminta agar hak politik nya tidak dicabut sesuai tuntutan jaksa KPK.
Dalam pembelaannya Siti Masitha juga mengaku tidak pernah mengkondisikan lelang proyek, maupun pengangkatan jabatan.
"Semua sesuai prosedur, semua sesuai aturan yang berlaku. Saya juga tidak pernah meminta dana kepada para kepala opd, Semua itu hanya di manipulasi amir mirza," ujarnya.
Diungkapkan dirinya, semua peristiwa itu baru diketahuinya justru ketika diperiksa KPK.
Dirinya juga mengaku tidak pernah memerintahkan Amir Mirza untuk meminta dana kepada para opd untuk kepentingan kampanye.
Karena menurutnya biaya kampanye akan ditanggung dari dana pribadi adik seperti saat kampanye pada periode pertama kali.
Berdasarkan hal itu, Sitha Masitha meminta majelis hakim dapat memberikan putusan yg adil sesuai fakta.(*)