Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komentar Pertama Bupati Pati Sudewo Setelah Lolos Pemakzulan, Apa Proses Selanjutnya?

Komentar pertama Bupati Pati Sudewo usai lolos dari pemakzulan. Rapat Paripurna DPRD membahas Pansus Hak Angket digelar Jumat (31/10/2025).

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
HADIR SECARA VIRTUAL - Bupati Pati Sudewo hadir secara virtual dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas hasil Pansus Hak Angket serta penyampaian pendapat fraksi-fraksi, Jumat (31/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Untuk diketahui, terdapat dua rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).
  • Pertama, agenda penyampaian Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Sudewo.
  • Kedua penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD, hanya PDIP yang menuntut adanya pemakzulan terhadap Sudewo.

 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Komentar pertama Bupati Pati Sudewo usai lolos dari pemakzulan. Rapat Paripurna DPRD membahas Pansus Hak Angket digelar Jumat (31/10/2025).  

Rapat paripurna berlangsung sejak pukul 13.52 hingga pukul 18.00 WIB, dan dikawal ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Bupati Sudewo hadir secara virtual melalui panggilan video.

Baca juga: Ketua DPC Gerindra Pati: Kinerja Bupati Sudewo Masih Bisa Diperbaiki, Tak Perlu Pemakzulan

VOTING - Pengambilan voting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/20245). Voting ini dilakukan untuk menentukan apakah rapat paripurna penyampaian hak menyatakan pendapat dilakukan secara per fraksi atau per anggota. Hasilnya, dari total tujuh fraksi, hanya PDIP yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
VOTING - Pengambilan voting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/20245). Voting ini dilakukan untuk menentukan apakah rapat paripurna penyampaian hak menyatakan pendapat dilakukan secara per fraksi atau per anggota. Hasilnya, dari total tujuh fraksi, hanya PDIP yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Dalam rapat Paripurna yang dihadiri 49 orang dari total 50 anggota DPRD Pati tersebut, enam fraksi (36 anggota) tidak merekomendasikan pemakzulan.

Mereka hanya merekomendasikan perbaikan kinerja Bupati Sudewo dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Pati ke depan.

Hanya Fraksi PDIP (14 anggota, namun 1 orang absen) yang merekomendasikan pemakzulan.

Komentar Sudewo

Sudewo mengapresiasi hak menyatakan pendapat yang disampaikan DPRD Pati terhadap kebijakan Bupati yang disertai rekomendasi penyelesaian sebagai tindak lanjut.

“Kami sebagai Bupati memberikan penghargaan untuk semua hal yang disampaikan. Kami ucapkan terima kasih,” ucap Sudewo.

Menurut dia, hasil pembahasan Pansus Hak Angket menjadi masukan dan bekal evaluasi bagi dirinya dalam melakukan perbaikan kinerja ke depannya.

Hal ini dia lakukan dalam ikhtiar membangun Pati agar lebih maju demi kesejahteraan rakyat Pati.

“Terima kasih. Kami sudah mendengarkan catatan-catatannya untuk bisa menjadi perbaikan dan masukan kepada kami,” tandas dia. 

MEMBAKAR FOTO - Massa membakar foto Sudewo dan sebuah kursi di gerbang Kantor Bupati Pati, Jumat (31/10/2025).
MEMBAKAR FOTO - Massa membakar foto Sudewo dan sebuah kursi di gerbang Kantor Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). (Tribunjateng/Rifqi Gozali)

Untuk diketahui, terdapat dua rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).

Pertama, agenda penyampaian Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Sudewo.

Dalam agenda ini, Pansus melaporkan beberapa kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai melanggar aturan tentang larangan bagi kepala daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved