Kasus Asusila
Sudah Dua Orang Jadi Tersangka Dampak Tarian Erotis di Pantai Kartini
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah panitia.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Merebaknya video tarian erotis oleh tiga perempuan berbikini menjadi sorotan netizen.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah panitia.
Baca: GEGER Tarian Erotis di Pantai Kartini Jepara, Begini Hasil Pengusutan Polisi
Baca: Tiga Perempuan Menari Erotis di Pantai Kartini, Begini Pengakuan Pengelola
Menurutnya berdasarkan penyelidikan yang dilakukannya, kini sudah ada dua orang dijadikan tersangka.
"Setelah kami lakukan pengembangan, kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya panitia acara," kata Suharta, Minggu (15/4/2018).
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkaan pasal Undang-undang pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Kejadian yang membuat sejumlah warganet meradang itu terjadi pada Sabtu (14/4/2018) di Pantai Kartini Jepara.
Saat itu terdapat even komunitas Yamaha N-Max yang sedang kumpul sesama anggotanya di Pantai Kartini.
Di tengah acara tersebut, terdapat musik sebagai penghibur lengkap dengan tiga wanita sebagai penari.
Tak dinyana, tiga penari wanita itu hanya mengenakan bikini sembari berjoget erotis dikelilingi kaum adam.
Tidak berselang lama, video adegan erotis itu menyebar luas di media sosial.