Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asusila

UPDATE, Tiga Perempuan yang Menari Erotis Gegerkan Jepara Kini Diburu Polisi

Tiga perempuan yang menari erotis sambil disemprot air di Pantai Kartini kini diburu polisi.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
facebooker
Dugaan kasus pornoaksi yang berlangsung di Pantai Kartini Jepara, Sabtu kemarin terus berlanjut. Tiga perempuan yang menari erotis sambil disemprot air di lokasi itu kini diburu polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dugaan kasus pornoaksi yang berlangsung di Pantai Kartini Jepara, Sabtu kemarin terus berlanjut. Tiga perempuan yang menari erotis sambil disemprot air di lokasi itu kini diburu polisi.

Hingga Senin (16/4/2018) sudah dua orang panitia dijadikan tersangka oleh Polres Jepara dijerat dengan UU Pornografi.

Acara kumpul komunitas motor Yamaha N-Max di Pantai Kartini Jepara itu, sebelumnya, panitia minta izin kepada pengelola Pantai Kartini akan menggelar hiburan organ tunggal. Tak tahunya, di hadapan ratusan pengunjung berbagai usia, tiga perempuan menyuguhkan tarian "erotis" yang menimbulkan kehebohan netizen bahkan mendunia.

Kali ini, tiga penari erotis tersebut sedang dicari polisi.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menuturkan, sejauh ini jajaran Polres Jepara sedang memeriksa tiga saksi mata yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tiga orang masih sebatas saksi tetapi dua orang tersangka yang sudah diperiksa. Selain itu, keberadaan tiga penarinya masih dicari oleh petugas," kata Kombes Pol Agus, saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (16/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Jepara sejak kemarin digemparkan video tarian erotis yang tersebar melalui Whatsapp, dan dishare di Facebook.

Baca: GEGER Tarian Erotis di Pantai Kartini Jepara, Begini Hasil Pengusutan Polisi

Baca: Sudah Dua Orang Jadi Tersangka Dampak Tarian Erotis di Pantai Kartini

Baca: Marzuqi Kutuk Keras Pornoaksi di Pantai Kartini Jepara

Di dalam video tersebut, tampak tiga penari berbikini suguhkan tarian erotis.

Agus menyatakan, ketiga penari erotis itu bisa dijerat UU Pornografi pasal 33 jo pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2008.

"Kami masih menyelidiki dan mencari posisi tiga penari itu, katanya terlacak berada di Kota Semarang," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved