Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KISAH HOROR MBAH YAM! Di Pekarangan Rumahnya Ditemukan 20 Kresek Berisi Mayat Orok Bayi

Wanita bernama Yamini itu langsung digelandang jajaran Satreskrim Polres Magelang untuk dimintai keterangannya.

Tribun Jogja/Rendika Ferri

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang nenek berusia 67 tahun diamankan polisi lantaran diduga melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya.

Wanita bernama Yamini itu langsung digelandang jajaran Satreskrim Polres Magelang untuk dimintai keterangannya.

Yamini diduga melakukan praktek aborsi ilegal kepada sejumlah pasien yang datang kepadanya.

Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang tersebut diketahui sudah puluhan tahun membuka praktik aborsi dengan modus dukun pijat bayi tradisional.

Tak heran jika di rumahnya ditemukan puluhan anak hasil aborsi yang telah terkubur dibelakang rumahnya.

Hal ini diketahui setelah ada laporan dari warga terkait praktek aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah lanjut usia.

Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Yamini pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan ada delapan bayi yang dikubur dibelakang rumahnya.

Melansir Tribun Jogja, Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan tersangka telah mengakui perbuatannya setelah melakukan pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pengakuannya, sambung Kapolres, Yamini melakukan aborsi dengan dipijat secara tradisional.

Bayi yang ada di dalam kandungan pasiennya kemudian dikeluarkan secara manual.

Tak hanya itu, jasad bayi hasil aborsi itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga kemudian dikubur di belakang rumahnya.

Dari belakang rumah tersangka, polisi menemukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi terkubur di belakang rumah tersangka.

"Kami temukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi tersebut. Kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur. Tersangka sendiri mengaku ada delapan orok yang telah dikubur, tetapi bisa jadi lebih," ujar Hari, Rabu (20/6/2018) di Mapolres Magelang.

Melansir Kompas.com, polisi juga mengamankan pasangan suami istri yang diduga meminta tolong jasa aborsi kepada tersangka.

Keduanya yakni, Mujiyono (47) warga Dusun Ngrajek, Kecamatan Mungkid dan Nurul Hidayati (40), warga Kecamatan Borobudur, juga ditetapkan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved