Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KISAH HOROR MBAH YAM! Di Pekarangan Rumahnya Ditemukan 20 Kresek Berisi Mayat Orok Bayi

Wanita bernama Yamini itu langsung digelandang jajaran Satreskrim Polres Magelang untuk dimintai keterangannya.

Tribun Jogja/Rendika Ferri

AKBP Hari Purnomo menerangkan, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.

"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mematok tarif untuk melakukan satu paket aborsi seharga Rp 2 juta.

"Tersangka membuka praktik pijat bayi ini selama 25 tahun terakhir. Sembari membuka praktik pijat bayi atau dukun bayi ini ternyata menerima praktik aborsi tetapi kita masih selidiki mulai kapan dirinya memulai praktik tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, mengatakan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 20 kantong plastik yang diduga berisi delapan janin bayi hasil aborsi.

Namun dari pengakuan tersangka, terdapat lokasi lain yang digunakan untuk menguburkan jasad bayi hasil aborsi, sehingga bisa jadi ada korban dan pelaku lain.

"Untuk memastikan itu kami bawa barang bukti tersebut ke Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah untuk diperiksa berapa jumlah pasti dari janin tersebut," ujar Yoga melansir Tribun Jogja.

Petugas kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka yang terlibat dalam praktik tersebut.

Satu tersangka, Nurul Hidayati saat ini masih dirawat di rumah sakit karena dalam kondisi lemah paskaaborsi.

Sementara suami sirinya ditahan di tahanan Mapolres Magelang.

Si dukun aborsi, Yamini diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Magelang.

Atas perbuatannya, untuk tersangka dukun pijat sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, sementara untuk ibu kandung yang melakukan aborsi akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak.

Disisi lain, Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang mengaku kaget setelah mendapatkan kabart jika Yamini (70) yang berprofesi sebagai dukun pijat bayi itu kerap membantu kelahiran malah terlibat kasus aborsi.

Khairudin, Ketua RT yang melingkupi lingkungan rumah mbah Yamini tak mengira kalau dukun pijat bayi tersebut juga melakukan praktik aborsi.

Sebab, selama ini yang diketahuinya Yamini hanya melayani pijat bayi saja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved