Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pembunuhan

BERITA LENGKAP Pelaku Cekik Ninin karena Dendam Servis di Ranjang Tak Memuaskan

BERITA LENGKAP Pelaku Cekik Ninin karena Dendam Servis di Ranjang Tak Memuaskan, lalu melumuri oli ke tubuhnya

Penulis: rival al manaf | Editor: iswidodo
tribunjateng/hermawan handaka
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto saat melakukan gelar perkara pembunuhan dengan tersangka DC di Kapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9). Korban bernama Nini tewas dicekik 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kesal dan kecewa atas layanan seksual yang diberikan Ayu Sinar Agustin alias Ninin, mendorong D (16) membunuh, Kamis (13/9). Remaja lulusan SD itu mencekik Ninin hingga tewas di wisma Mr Classic.
Kemudian pelaku menyiram oli ke tubuh Ninin untuk hilangkan jejak kejahatannya.

D pun terlihat tenang saat dikeler anggota Resmob Polrestabes Semarang ke kamar di wisma Mr Classic, tempat dia mengeksekusi Ninin lewat cara mencekik leher hingga kehabisan oksigen. Ia disangkakan melakukan perbuatan pembunuhan berencana kepada Ninin, yang juga seorang pekerja seks komersil.

D memaparkan, semua berawal dari kencannya dengan Ninin pada awal Agustus lalu.

"Agustus saya kencan dengan Ninin, bayar Rp 200 ribu untuk bisa bersetubuh," cerita D saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu siang.

================================
-Polisi menangkap D, remaja pembunuh pemandu karaoke di Sunan Kuning, Sabtu (15/9) dini hari.
-D mengaku merencanakan pembunuhan lantaran kecewa atas pelayanan seksual yang diberikan Ninin awal Agustus lalu.
-Lantaran di bawah umur, D tak bisa dijerat menggunakan ancaman hukuman seumur hidup.
================================

Meski demikian, ia merasa kurang puas dengan 'servis' yang diberikan wanita asal Kendal itu.

"Dia cerewet, dikit-dikit bilang capai, lelah, nggak mau lagi. Omongannya nggak enak," beber D lebih lanjut.

Dari rasa kecewa itu, ia menyimpan dendam hingga akhirnya ia lampiaskan pada hari Rabu (12/9) malam.

Ia kembali menghampiri Ninin di Sunan Kuning (SK). Kali ini, ia juga membawa sebotol oli yang rencananya akan disiramkan ke tubuh Ninin.

Sesampai di SK, ia langsung melancarkan aksinya. Karena sebelumnya sudah pernah memakai jasa Ninin, keduanya langsung masuk kamar.

"Saya sempat tiduri dia sekali lalu minta lagi. Tapi, dia nggak mau, suruh saya bayar. Saya bayar Rp 100 ribu, dia marah-marah lalu langsung saya cekik," ucap D.

Saat dicekik itu, Ninin sempat melawan. Ia mencakar D di bagian leher dan menggigit jari tangan D. Meski demikian, karena kalah tenaga, Ninin akhirnya tewas.

Usai memastikan Ninin tak bernyawa, D kemudian melumuri badan Ninin menggunakan oli. Hal itu ia maksudkan untuk menghilangkan jejak.

Meski demikian, upayanya tidak berhasil. Dua hari dari penemuan mayat, atau Sabtu (15/9) dini hari, D diringkus di rumahnya di Ngaliyan.

Sempat Pantau Medsos

Seusai menghabisi nyawa Ninin, D memang tak kemana-mana. Ia memilih berdiam di rumahnya di Ngaliyan

Remaja yang sesekali bekerja sebagai pengirim air galon itu justru memantau media sosial.

"Ya, lihat ada berita soal pembunuhan di SK apa enggak. Kalau ada dan dugaan tersangka sudah disebut, saya baru mau kabur," jelas D.

Remaja 16 tahun itu memang dikenal aktif di media sosial Facebook. Menggunakan akun Comed Uhuyy, ia sempat mengungkapkan kekesalannya kepada Ninin setelah kencan pertama.

Pada tanggal 25 Agustus 2018, ia sempat menuliskan di dinding Facebook "tinggal tunggu tanggal mainnya, ba****an omongane atos," tulisnya.

Baca: VIDEO : Penangkapan Terduga Pembunuh Ninin Yang Tewas Tanpa Busana di Lokalisasi Sunan Kuning

Ketika dikonfirmasi, D mengakui status itu ditujukan untuk Ninin. "Iya, memang itu untuk dia," kata dia.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto, menyebut, pihaknya bakal menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam menjerat D. Meski demikian, ancaman hukuman mati atau seumur hidup tidak bisa digunakan lantaran D termasuk di bawah umur.

"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," beber Donny.

Oleh karena itu proses rekonstruksi kejadian rencananya juga akan segera dilakukan. Ia mengungkap keberhasilan penangkapan D berkat kerjasama antara Resmob Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Barat, hingga Polsek Mijen.

Ia menyebut, barang bukti kuku, dan kondom bekas hubungan intim kini masih berada di laboratorium forensik. Barang bukti yang sudah disita ialah sepeda motor, kaus, juga handphone milik Ninin yang dikuasai tersangka. (tribunjateng/cetak/val)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved