Diduga Selingkuh, Anggota DPRD Kota Semarang dari PKS Dipecat
Dalam rekomendasi tersebut, IM yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan PKS
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), IM, diberhentikan dari keanggotaan dan kepartaian.
Informasi yang beredar, pemberhentian IM dikarenakan memiliki hubungan terlarang dengan RNS yang saat ini menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Jateng dari partai lain.
Padahal IM sudah berkeluarga.
Pemecatan IM diketahui dari surat yang dikeluarkan DPD PKS Kota Semarang bernomor 263/K/AK-30-DPD-PKS/I/1440 tanggal 11 September 2018 lalu tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Semarang.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Nomor 171.3/1477 tertanggal 13 September 2018 dari Ketua DPRD Kota Semarang yang ditujukan kepada Gubernur Jateng, melalui Wali Kota Semarang.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi yang sifatnya segera tersebut berisi perihal permohonan usulan PAW anggota DPRD Kota Semarang.
Surat dari DPRD Kota Semarang kepada gubernur sebenarnya sempat dikembalikan.
Lantaran surat yang diajukan tersebut tidak ada rekomendasinya dari DPP PKS.
Padahal, sesuai aturan untuk PAW anggota DPRD harus ada rekomendasi dari DPP parpol bersangkutan.
DPP PKS pada tanggal 22 Oktober melalui surat Nomor:10/REK/DPP-PKS/2018 resmi mengeluarkan rekomendasi.
Surat rekomendasi ditandatangani langsung Presiden PKS Mohamad Sohibul Imam dan Sekjen Mustafa Kamal.
Dalam rekomendasi tersebut, poin pertama disampaikan IM yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan PKS.
Sebagai penggantinya, DPP PKS menunjuk Fris Yulianto.
Meski demikian, dalam surat tersebut tidak disebutkan secara pasti alasan pemberhentian IM.