Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

TPA Ilegal Brown Canyon Resmi Ditutup, Asap Masih Keluar Diduga Berasal Dari Gas Metana

Kepala DLHK Jawa Tengah, Widi Hartanto menegaskan lokasi bekas pembuangan sampah ilegal di kawasan Brown Canyon telah resmi ditutup.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
TPA ILEGAL - Hampir satu bulan penertiban, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, terpantau masih mengeluarkan asap. Bahkan, di sebagian titik, masih terlihat api yang menyala, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto menegaskan lokasi bekas pembuangan sampah ilegal di kawasan Brown Canyon telah resmi ditutup.

Menurutnya, penanganan lanjutan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

"Jadi ini sudah ditutup ya TPA ilegal di Brown Canyon, oleh pemerintah Kota Semarang. Sudah dilakukan clearing, pembersihan untuk sampah-sampah yang di bagian atas sudah dibawa ke TPA. Kemudian sudah dilakukan penimbunan dengan tanah, jelas Widi dikonfirmasi Tribun Jateng, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Hampir Sebulan Ditutup, Begini Kondisi Terkini Bekas TPA Ilegal Brown Canyon Semarang

Meskipun demikian, masih terpantau adanya asap dan api kecil di area tersebut.

Widi menyebut, hal itu kemungkinan besar disebabkan oleh gas metana yang tertimbun di lapisan bawah sampah dan terbakar karena suhu panas.

"Memang potensi karena mungkin ada gas metan, kena panas matahari, sehingga itu bisa terbakar gitu. Ya seringkali memang begitu, tapi itu bukan baru ya. Artinya itu ya nanti kalau dipadamkan lagi mungkin berapa hari kadang-kadang kena panas bisa terbakar sendiri. Yang penting kan sudah tidak ada sampah masuk kan?" ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah memastikan tidak ada lagi kendaraan pengangkut sampah menuju lokasi tersebut.

Seluruh alur pembuangan telah dialihkan ke TPS 3R di wilayah sekitar dan TPA resmi, termasuk TPA Jatibarang untuk wilayah Semarang, serta TPA Kabupaten Demak.

Terkait limbah manusia yang juga dibuang ke Brown Canyon, Widi tidak menampik kondisi tersebut.

Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan peneguran kepada pihak-pihak terkait.

"Kemarin sudah dilakukan teguran untuk tidak membuang ke lokasi itu. Dari Kota Semarang juga sudah membuat surat, kami juga sudah bersurat ke Kabupaten Demak dan Kota Semarang itu," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan terjadinya pembakaran ulang, Widi memastikan bahwa setiap munculnya api akan langsung ditangani.

"Pasti ada pemadaman. Ini nanti saya kabari ke (Pemerintah) Kota Semarang untuk segera dipadamkan. Karena memang ini biasanya di pun sewaktu-waktu ya, karena biasanya kalau ada tempat sampah kayak gitu kena panas itu biasanya menyala sendiri tanpa dibakar," klaimnya.

Pihaknya juga mengingatkan, jika ditemukan ada pembakaran sampah secara sengaja, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Baca juga: Pemkot Semarang Janji Siapkan TPS Pasca Penutupan TPA Ilegal Rowosari

"Sanksinya, sudah ada di perda-nya masing-masing (daerah)," ungkapnya.

Untuk mencegah pembuangan dan pembakaran liar, ia menyebut patroli di kawasan Brown Canyon masih dilakukan meski intensitasnya tidak seketat sebelumnya.

"Ya, masih berlangsung. Mungkin tidak seperti kemarin ya, artinya kan ini sudah ditutup dan kita juga pantau sudah tidak ada lagi pembuangan sampah ke sana," katanya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved