Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Target ATR/BPN Jepara Ukur 44 Bidang Tanah Pada Tahun Ini

Dia menyarankan bagi warga yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkannya secara kolektif melalui PTSL.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: suharno
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Jepara menargetkan pengukuran tanah 44.000 bidang pada tahun ini.

Sampai saat ini baru sekitar 20 bidang yang telah diukur atau 45 persen, sisanya akan diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari dua minggu ke depan.

Kepala Kantor ATR/BPN Jepara Mujiono mengatakan, target sebanyak 43 ribu bidang tanah tersebu merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Pengukuran yang dilakukan oleh pihaknya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah.

Adapun penyelesaian pengukuran tanah akan selesai sebelum digelar rapat kerja percepatan pelaksanaan reforma agraria pada 12 sampai 14 November di Jakarta.

"Saya targetkan selesai 100 persen sebelum rapat kerja digelar di Jakarta," kata Mujiono, Kamis (1/11/2018).

Baca: Semula Tidak Lolos, 13 Peserta Seleksi CPNS di Kudus Kini Berhasil ke Tahap SKD

Dia menyarankan, bagi warga yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkannya secara kolektif melalui PTSL.

Sementara saat ini antusiasme warga atas program PTSL dinilai belum maksimal.

Untuk itu tahun depan pihaknya akan lebih memaksimalkannya lagi.

Terlebih, di tahun 2019 kuota untuk Jepara ditambah hampir 1,5 kali lipatnya, yakni sebanyak 65 ribu sertifikat.

Lebih lanjut, ia mengaku sudah mempersiapkan berbagai strategi untuk memenuhi program strategis nasional ini di tahun depan.

Di antaranya, dengan mencari desa yang masih sedikit sertifikatnya kemudian secara terus-menerus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.

Diungkapkan, ada sekitar 20 desa di Jepara yang baru dua persen bidang tanahnya telah bersertifikat.

"Diharapkan tanah-tanah yang belum bersertifikat ikut seluruhnya," katanya.

Baca: Sempitnya Kuota Lahan Investasi di Kudus, Disebut Perlu Revisi Perda Tata Ruang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved