Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TRIBUN JATENG HARI INI

Dokter Astra Cuti dari Layanan Pasien Pascaintimidasi oleh Dosen Unissula

Dokter Astrandaya Ajie buka suara tentang dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadapnya di RSI Sultan Agung Semarang.

IST
FOTO BERSAMA - dr Astra (baju hijau di tengah) bersama tim Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dokter Astrandaya Ajie akhirnya buka suara tentang dugaan intimidasi dan penganiayaan yang menimpanya di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya, Astra melalui Tim Advokasi Keadilan, menyebut bahwa kejadian itu meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikis sehingga untuk sementara ia tidak dapat menjalankan profesinya sebagai tenaga medis.

“Peristiwa ini sangat memukul dokter Astra. Tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis,” kata Wakil Ketua Tim Advokasi, dr Hansen, Minggu (14/9/2025). 

“Untuk sementara waktu beliau harus cuti dari pelayanan pasien agar bisa memulihkan diri,” sambungnya.

Sebelumnya, dokter spesialis anestesi dr Astrandaya Ajie yang menerima kekerasan dari dosen FH Fakultas Hukum (FH) Unissula, M Dias Saktiawan, pada 5 September silam.

Dias merupakan suami pasien dr Astra.

Atas persoalan yang menimpanya, dr Astra resmi melaporkan masalah itu ke Polda Jawa Tengah.

Hansen menegaskan, tenaga medis maupun tenaga kesehatan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, katanya, telah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis.

“Dokter bekerja berdasarkan sumpah profesi, etika, ilmu pengetahuan, dan misi kemanusiaan. Karena itu mereka tidak layak dijadikan objek tekanan, ancaman, cemoohan, cacian, makian, hinaan, maupun perendahan martabat,” papar Hansen.

Tim Advokasi tersebut berisikan Dr Azmi Syahputra, dr Hansen, Wahyu Rudy Indarto, dr Kwan Krisdy Sebastian, Brojol Heri Astono, Bagas S Anantyadi, Mirzam Adli, R Winindya Satriya, Wahyu Said Saputra.

Mereka menilai kejadian tersebut ironis karena terduga pelaku berprofesi sebagai dosen FH di salah satu universitas swasta di Semarang.

“Harusnya sebagai insan hukum, (terduga pelaku—Red) memberi teladan beretika dan taat hukum, bukan melakukan intimidasi,” kata Hansen.

Ketidaknyamanan

Selain melukai korban, menurut Hansen, peristiwa itu juga menimbulkan ketidaknyamanan di rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved