TRIBUN JATENG HARI INI
Dokter Astra Cuti dari Layanan Pasien Pascaintimidasi oleh Dosen Unissula
Dokter Astrandaya Ajie buka suara tentang dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadapnya di RSI Sultan Agung Semarang.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dokter Astrandaya Ajie akhirnya buka suara tentang dugaan intimidasi dan penganiayaan yang menimpanya di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Astra melalui Tim Advokasi Keadilan, menyebut bahwa kejadian itu meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikis sehingga untuk sementara ia tidak dapat menjalankan profesinya sebagai tenaga medis.
“Peristiwa ini sangat memukul dokter Astra. Tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis,” kata Wakil Ketua Tim Advokasi, dr Hansen, Minggu (14/9/2025).
“Untuk sementara waktu beliau harus cuti dari pelayanan pasien agar bisa memulihkan diri,” sambungnya.
Sebelumnya, dokter spesialis anestesi dr Astrandaya Ajie yang menerima kekerasan dari dosen FH Fakultas Hukum (FH) Unissula, M Dias Saktiawan, pada 5 September silam.
Dias merupakan suami pasien dr Astra.
Atas persoalan yang menimpanya, dr Astra resmi melaporkan masalah itu ke Polda Jawa Tengah.
Hansen menegaskan, tenaga medis maupun tenaga kesehatan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, katanya, telah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis.
“Dokter bekerja berdasarkan sumpah profesi, etika, ilmu pengetahuan, dan misi kemanusiaan. Karena itu mereka tidak layak dijadikan objek tekanan, ancaman, cemoohan, cacian, makian, hinaan, maupun perendahan martabat,” papar Hansen.
Tim Advokasi tersebut berisikan Dr Azmi Syahputra, dr Hansen, Wahyu Rudy Indarto, dr Kwan Krisdy Sebastian, Brojol Heri Astono, Bagas S Anantyadi, Mirzam Adli, R Winindya Satriya, Wahyu Said Saputra.
Mereka menilai kejadian tersebut ironis karena terduga pelaku berprofesi sebagai dosen FH di salah satu universitas swasta di Semarang.
“Harusnya sebagai insan hukum, (terduga pelaku—Red) memberi teladan beretika dan taat hukum, bukan melakukan intimidasi,” kata Hansen.
Ketidaknyamanan
Selain melukai korban, menurut Hansen, peristiwa itu juga menimbulkan ketidaknyamanan di rumah sakit.
Kuasa Hukum Keluarga Iko Juliant Pertanyakan Keberadaan Aziz dan Fikri |
![]() |
---|
Antonius Hadapi Serbuan Mal Baru di Kota Semarang dengan Terus Berinovasi |
![]() |
---|
Suntikan Kas Negara ke Bank Himbara Bisa Gairahkan Industri Manufaktur |
![]() |
---|
Dana Jumbo untuk Bank Himbara Perlu Diikuti Penurunan Bunga Kredit |
![]() |
---|
Menkeu Pastikan Suntikan Dana ke Lima Bank Himbara mulai Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.