Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Disambut Haru, Siti Ambar Fatonah dan Sarwono Divonis Bebas Kasus Politik Uang

Sidang kasus politik uang yang menjerat Siti Ambar Fatonah dan Sarwono diputus bebas oleh majelis hakim.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA
Siti Ambar Fatonah dan Sarwono Divonis Bebas 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sidang kasus politik uang yang menjerat Siti Ambar Fatonah dan Sarwono diputus bebas oleh majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan saat agenda sidang putusan hakim pada Senin (19/11/2018) siang. Sidang dipimpin oleh Tri Retnaningsih dan didampingi oleh Hendra Yusristiawan dan Wasis Priyanto selaku hakim anggota.

Ketiganya menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum pada kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum dan menyatakan perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

Selanjutnya hakim juga menyatakan memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Enam, melibatkan biaya yang timbul dalam perkara ini pada negara," ujar Tri Retnaningsih.

Selesai membacakan putusan, Tri bertanya pada para terdakwa tentang hasil putusan ini, keduanya menjawab menerima.

Begitu pun penasehat hukum menjawab menerima.

Dari pihak jaksa penuntut umum mengatakan akan mengajukan banding.

Usai sidang ditutup dengan ketok palu hakim, Ambar dan Sarwono keluar dari kursi terdakwa dan menghamiri anggota keluarga yang duduk di kursi ruang sidang.

Ambar langsung menghampiri suaminya dan matanya terlihat merah.

Sarwono pun menghampiri istri dan keluarga. Sejumlah pengunjung wanita nampak mengusap air mata menggunakan kerudung yang dikenakan.

Ambar yang dihampiri sejumlah awak media, namun ia kemudian bangkit.

Ambar melangkah keluar gedung dan masuk mobil tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved