Gunakan Crane, Bawaslu Kabupaten Tegal Copot Baliho Caleg DPRD
Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bawaslu Kabupaten Tegal mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye yang dipasang di jalan protokol wilayah tersebut, Rabu (21/11/2018).
Pencopotan secara serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tegal itu dilakukan karena pemasangannya melanggar peraturan.
Selain anggota Bawaslu, pencopotan juga melibatkan personel dari Satpol PP, Polres, dan Dinas Perhubungan.
Mereka menyisir sejumlah ruas jalan utama protokol di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal di antaranya, di Jalan Ahmad Yani.
Saat itu, Bawaslu mencopot sejumlah bendera partai politik dan APK milik calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di pinggir jalan dan dipaku di pohon.
Selain itu, sebuah baliho berukuran besar bergambar caleg DPRD Kabupaten Tegal juga turut dicopot dengan menggunakan crane.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal mengatakan, pencopotan dilakukan terhadap APK yang pemasangannya melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Perda Nomor 7 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Sesuai aturan-aturan tersebut, APK salah satunya dilarang dipasang di jalan protokol."
"Jadi, kami lakukan penertiban yang dipasang di jalan protokol Slawi ini," kata Ikbal, usai penertiban.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mengundang seluruh parpol terkait banyaknya APK yang pemasangannya melanggar aturan.
"Di wilayah Slawi sendiri banyak yang melanggar."
"Setelah parpol kita undang, kemudian secara lisan dan tertulis kita sampaikan tentang larangan itu," ujarnya.
Ikbal menyebut, penertiban dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
APK parpol, caleg, dan capres yang pemasangannya melanggar langsung dicopot dan dikumpulkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.
"Selain di jalan protokol, yang dilarang itu dipasang di tempat peribadatan, kantor pemerintah, lembaga pendidikan, dan pohon."
"Hari ini, kita secara serentak di seluruh kecamatan, ada 118 titik," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bawaslu-kabupaten-tegal-copot-apk.jpg)