Berita Kabupaten Tegal
17 OPD Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi yang Digelar Pemkab Tegal
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal mengikuti uji keterbukaan publik
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal menyelenggarakan Uji Publik Keterbukaan Informasi bagi PPID Pelaksana atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kegiatan berlangsung selama dua hari pada Selasa (18/11/2025) dan Rabu (19/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Bupati dan Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.
Sebanyak 17 OPD berhasil masuk ke tahapan uji publik.
Adapun 17 OPD tersebut yakni Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perinakertrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Satpol PP, BPKAD, BKPSDM, Sekretariat Daerah, RSUD dr. Soeselo, RSUD Suradadi, dan Kecamatan Kedungbanteng.
Pada kegiatan uji publik, Kepala OPD selaku atasan PPID Pelaksana menyampaikan pemaparan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di instansi masing-masing di hadapan tiga panelis.
Ketiga panelis yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Dr. Siswanto, S.H., M.H., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh. Asropi, S.Pd.I., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, S.E., M.Si.
Setiap OPD diberi waktu 30 menit terdiri dari 15 menit pemaparan dan 15 menit pendalaman atau diskusi bersama panelis.
Penilaian mencakup komitmen pimpinan, inovasi pelayanan informasi, tata kelola dokumentasi, respon permohonan informasi, hingga kepatuhan terhadap standar layanan informasi publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menegaskan pentingnya komitmen OPD dalam membangun budaya transparasi.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif tetapi bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Saya berharap seluruh OPD dapat menunjukkan kinerja terbaik dan memastikan layanan informasinya sesuai amanat Undang-undang KIP dan Peraturan Komisi Informasi,” tegas Amir Makhmud, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (19/11/2025).
Dikatakan Amir Makhmud, uji publik menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana OPD mampu menyediakan informasi yang relevan, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui penyelenggaraan uji publik ini, PPID Utama Kabupaten Tegal berharap dapat memperkuat standar layanan informasi publik.
Selain itu meningkatkan indeks keterbukaan informasi, serta mendorong OPD agar lebih proaktif dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.
“Ini momentum bagi kita semua untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Semakin baik layanan informasi yang diberikan, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah Kabupaten Tegal,” ungkap Amir Makhmud. (dta)
| ADD Dipangkas Rp 17 Miliar, Paguyuban Kades Audiensi dengan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal |
|
|---|
| Beromzet Rp150 Juta Sebulan, Rio Raih Top 5 Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal 2025 |
|
|---|
| Bupati Tegal Ischak: Mutu Kesehatan Tentukan Masa Depan Bangsa |
|
|---|
| Operasi Zebra Candi Polres Tegal Berlangsung 17-30 November 2025, Ini Sasaran Pelanggaran |
|
|---|
| PPID Utama Pemkab Tegal Tuntaskan Visitasi, 17 OPD Lolos ke Tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251119_tegal.jpg)