Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

17 OPD Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi yang Digelar Pemkab Tegal 

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal mengikuti uji keterbukaan publik

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Dinas Kominfo Kabupaten Tegal
UJI PUBLIK: Dokumentasi foto yang dikirim Dinas Kominfo Kabupaten Tegal pada Rabu (19/11/2025), menunjukkan PPID Utama saat menyelenggarakan Uji Publik Keterbukaan Informasi bagi PPID Pelaksana atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, bertempat di Ruang Rapat Bupati. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti 17 OPD yang berhasil masuk ke tahapan uji publik.   

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal menyelenggarakan Uji Publik Keterbukaan Informasi bagi PPID Pelaksana atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

Kegiatan berlangsung selama dua hari pada Selasa (18/11/2025) dan Rabu (19/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Bupati dan Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal

Sebanyak 17 OPD berhasil masuk ke tahapan uji publik. 

Adapun 17 OPD tersebut yakni Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perinakertrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Satpol PP, BPKAD, BKPSDM, Sekretariat Daerah, RSUD dr. Soeselo, RSUD Suradadi, dan Kecamatan Kedungbanteng. 

Pada kegiatan uji publik, Kepala OPD selaku atasan PPID Pelaksana menyampaikan pemaparan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di instansi masing-masing di hadapan tiga panelis. 

Ketiga panelis yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Dr. Siswanto, S.H., M.H., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh. Asropi, S.Pd.I., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, S.E., M.Si. 

Setiap OPD diberi waktu 30 menit terdiri dari 15 menit pemaparan dan 15 menit pendalaman atau diskusi bersama panelis. 

Penilaian mencakup komitmen pimpinan, inovasi pelayanan informasi, tata kelola dokumentasi, respon permohonan informasi, hingga kepatuhan terhadap standar layanan informasi publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menegaskan pentingnya komitmen OPD dalam membangun budaya transparasi. 

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif tetapi bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Saya berharap seluruh OPD dapat menunjukkan kinerja terbaik dan memastikan layanan informasinya sesuai amanat Undang-undang KIP dan Peraturan Komisi Informasi,” tegas Amir Makhmud, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (19/11/2025). 

Dikatakan Amir Makhmud, uji publik menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana OPD mampu menyediakan informasi yang relevan, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Melalui penyelenggaraan uji publik ini, PPID Utama Kabupaten Tegal berharap dapat memperkuat standar layanan informasi publik. 

Selain itu meningkatkan indeks keterbukaan informasi, serta mendorong OPD agar lebih proaktif dalam menyediakan informasi bagi masyarakat. 

“Ini momentum bagi kita semua untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Semakin baik layanan informasi yang diberikan, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah Kabupaten Tegal,” ungkap Amir Makhmud. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved