Pembunuh Dufi Ternyata Dua Orang, Inilah Sosok dan Kesehariannya Pelaku
Pembunuh Dufi ternyata tidak hanya M Nurhadi, kepolisian juga mengamankan perempuan bernama Sari Murniasih
JAKARTA, TRIBUNJATENG.COM -- Pembunuh Dufi ternyata tidak hanya M Nurhadi, kepolisian juga mengamankan perempuan bernama Sari Murniasih yang diduga terlibat pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditemukan di dalam drum di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembunuh Dufi itu diketahui Sari merupakan isri dari Nurhadi.
Pembunuh Dufi yaitu Nurhadi dan Sari tampak telah mengenakan baju tahanan warna oranye dan terborgol saat digiring oleh petugas dari ruang pemeriksaan Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 21/11) siang.
Keduanya hendak dibawa dan dilimpahkan ke Mapolres Bogor karena tempat kejadian perkara berada di wilayah tersebut.
Dengan pengawalan yang cukup ketat, perempuan berambut panjang itu terlihat tangan kanannya di gips. Sementara, wajah Nurhadi terdapat lebam. Tak ada satu katapun terucap dari keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Dufi yang mayatnya ditemukan di dalam drum di tepi jalan kawasan industri di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu pagi, 18 November 2018.
Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Sari dilakukan dikarenakan dia diduga turut membantu aksi pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya, Nurhadi.
"Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," ujarnya.
Argo menerangkan, polisi tangkap pelaku pembunuhan dufi awalnya yaitu M Nurhadi (35), karyawan swasta, dibekuk oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor "Omen", belakang kantor Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Bekasi, pada Selasa (20/11) pukul 14.30 WIB.
Sedangkan, sang istri, Sari Murniasih diamankan di rumah kontrakan kontrakan di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.
"Iya (ditangkap), intinya Polda Metro membantu Polres Bogor, mengingat korban (domisili) di Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Saat penangkapan Nurhadi, polisi menemukan barang buki berupa telepon genggam, laptop, tas kamera, KTP, SIM, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan milik korban. Selain itu, polisi juga menemukan golok dari tersangka. Namun, belum diketahui mobil milik korban yang hilang di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang.
Nurhadi diduga menghabisi nyawa korban di rumah kontrakan di Kampung Bubulak, Bojongkulur, Kabupaten Bogor, Jabar, pada Sabtu siang, 17 November 2018, atau sehari setelah korban menghilang.
Nurhadi dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
Argo menerangkan, M Nurhadi (35), karyawan swasta, dibekuk oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor "Omen", belakang kantor Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Bekasi, pada Selasa (20/11) pukul 14.30 WIB.