Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Serempetan Kendaraan di Kudus Berujung Penjara, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh

Mulyadi sudah 36 hari lamanya menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, tepatnya sejak 8 November 2018, karena ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Kudus

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
IST
Persidangan kasus Mulyadi di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (12/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mulyadi sudah 36 hari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Tepatnya sejak 8 November 2018 karena ditahan Kejaksaan Negeri Kudus.

Lelaki berusia 46 tahun ini menurut Majelis Hakim terbukti bersalah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (12/12/2018) kemarin, dia divonis tiga bulan penjara.

Lelaki yang bekerja sebagai buruh pabrik ini juga harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Vonis tersebut dirasa jauh dari rasa keadilan.

Sebab, perkara yang menjerat Mulyadi hanya kasus serempetan kendaraan.

Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor

Koin untuk Kang Mul, Dukungan bagi Mulyadi yang Masuk Bui Akibat Kasus Serempetan Motor

Kuasa hukum Mulyadi, Slamet Riyadi, mengatakan kasus yang ramai jadi perhatian masyarakat Kudus ini dinilai representasi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus tersebut bermula saat kecelakaan terjadi pada 30 Agustus 2018.

Saat itu, Mulyadi menyerempet pengguna jalan lainnya, Sulasih.

Akibat kecelakaan tersebut, Sulasih harus menjalani perawatan sampai tujuh hari di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus.

Mulyadi tak lantas tutup mata.

Dia ikut membantu biaya pengobatan Sulasih dengan memberi uang tali asih Rp 1.5 juta. 

Sekarang Sulasih pun sudah sembuh, bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Mulyadi dan Sulasih sudah menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan damai tertanggal 29 September 2018 di hadapan penyidik dengan disaksikan 2 orang saksi.

Adapun poin perdamaian tersebut bahwa Sulasih sudah menerima bantuan pengobatan sebesar Rp. 1,5 juta dan kedua pihak menyatakan laka lantas antara Mulyadi dan Sulasih sudah selesai secara kekeluargaan.

Tak dinyana, penyidik Satlantas Polres Kudus melanjutkan kasus Mulyadi.

Selanjutnya Mulyadi harus menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kudus hingga berlanjut sidang di pengadilan.

“Ada yang aneh pada kasus ini. Kedua belah pihak sudah berdamai tapi masih dilanjut.Padahal ada kasus kecelakaan lain yang lebih besar dan menimbulkan korban jiwayang tidak disidangkan,” kata Slamet Riyadi kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/12/2018).

Slamet melanjutkan, kasus yang mendera Mulyadi dirasakan tidak adil oleh yang bersangkutan dan keluarga.

Dia menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi  Mulyadi.

Sebelumnya penasihat hukum juga telah meminta kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan.

Sulasih yang merupakan korban juga meminta penangguhan penahanan.

Termasuk tokoh masyarakat dan pemuka organisasimasyarakat,.

Lebih dari 1.350 warga juga ikut memohon penangguhan penahanan Mulyadi.

Jauh panggang dari api, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

“Korban ibu Sulasih sudah memaafkan dan sudah berdamai sejak awal,” tuturnya.

Slamet tidak habis pikir, kasus yang menjerat Mulyadi bukanlah persoalan kriminal.

Dia pun bertanya-tanya, apa yang mendasari penyidik melanjutkan kasus ini hingga berakhir vonis.

“Padahal sejak awal kedua belah pihak sudah damai dan memaafkan. Kenapa harus dipaksakan hingga berujung di pengadilan dan vonis?” tuturnya.

Dalam perkembangan hukum, Indonesia kini menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan musyawarah perdamaian demi mencapai rasa keadilan masyarakat.

Bukan keadilan represif yang hanya menghukum dan memenjarakan warga tanpa solusi dan tanpa didasari rasa keadilan.

"Putusan majelis hakim sama sekali tidak menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang  Kekuasaan Kehakiman," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved