Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor

Kasus Mulyadi membuat gempar warga Kudus setelah divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kusni, istri Mulyadi menemui sejumlah tamu yang datang ke kediamannya di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kasus Mulyadi membuat gempar warga Kudus.

Dia divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.

Mata Kusni pun berkaca-kaca saat menceritakan suaminya pamitan ke Polres Kudus.

Selepas pamit itu, Mulyadi sang suami tidak pernah kembali ke rumah.

Dia ditahan karena terjerat kasus kecelakaan lalu lintas.

Mulyadi dan Kusni tinggal bertahun-tahun di sebuah rumah sederhana peninggalan orang tua di RT 1 RW 1 Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Kudus, Jawa Tengah.

Mereka dikaruniai dua buah hati.

Namun, terhitung 36 hari sudah Mulyadi tidak lagi ada di tengah-tengah keluarga.

Dia harus rela menghuni sel selama proses peradilan.

Masa berpisah itu akan makin lama karena majelis hakim memvonisnya bersalah.

Berhubung kepala keluarga tak lagi mendampingi, otomatis keuangan rumah tangga pun terganggu.

Kini Kusni harus mencukupi kebutuhan sehari-hari seorang diri sebagai penjahit.

Dengan penghasilan yang tidak menentu, dia mencoba untuk teguh dalam mencukupi kebutuhan.

Anak pertamanya masih duduk di bangku SMA.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved