Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor
Kasus Mulyadi membuat gempar warga Kudus setelah divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
Begitu juga Sulasih, hendak berangkat kerja sebagai buruh swasta.
Di Jalan Sosrokartono, tepatnya depan sebuah minimarket, Mulyadi yang memakai motor pun menyeberang.
Singkat cerita terjadilah serempetan dengan Sulasih yang sama-sama memakai motor.
“Baik Mulyadi maupun Sulasih sudah saling memaafkan. Sulasih sempat dirawat di RS Mardi Rahayu selama tujuh hari,” kata Slamet.
Saat dirawat, Mulyadi punya iktikad untuk bertanggung jawab.
Dengan meminjan uang ke kerabat, dia memberi ganti rugi pengobatan sebesar Rp 1.5 juta.
“Singkatnya keduanya sudah sepakat berdamai. Ternyata penyidik dari kepolisian melanjutkan proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Slamet.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Mulyadi dia nilai aneh.
Mulyadi dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Lalu–lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan dasar itulah, Mulyadi ditahan.
Sepenilaian Slamet, jeratan yang tepat yaitu Pasal 310 ayat 2 karena kecelakaan yang terjadi tergolong kecelakaan ringan.
“Dengan tuntutan Pasal 310 ayat 2, ancaman hukumnya maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 2 juta. Kalau Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumnya jadi 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Padahal jika dilihat secara kasat mata itu kecelakaan ringan,” katanya.
Menurut Slamet, kecelakaan yang melibatkan Mulyadi dan Sulasih terbilang kecelakaan ringan.
Kecelakaan berat itu, menurutnya, ketika korban dirawat di rumah sakit sampai 30 hari lebih.
Dia tidak habis pikir, apa maksud pasal yang dinilai tidak tepat itu dijeratkan kepada Mulyadi.
