Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor

Kasus Mulyadi membuat gempar warga Kudus setelah divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kusni, istri Mulyadi menemui sejumlah tamu yang datang ke kediamannya di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). 

Terlebih Sulasih pun sudah sembuh, bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Pada 29 September 2018, Mulyadi dan Sulasih sebenarnya sudah menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan damai di hadapan penyidik dengan disaksikan 2 orang saksi.

Adapun poin perdamaian tersebut bahwa Sulasih sudah menerima bantuan pengobatan sebesar Rp. 1,5 juta dan kedua pihak menyatakan laka lantas antara Mulyadi dan Sulasih sudah selesai secara kekeluargaan.

Tak dinyana, penyidik Satlantas Polres Kudus melanjutkan kasus Mulyadi.

Selanjutnya Mulyadi harus menjalani penahanan mulai 8 November 2018.

Pada 26 November 2018, dia mulai diadili di meja hijau.

Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan.

Slamet beserta dengan keluarga serta sejumlah elemen masyarakat saat itu meminta majelis hakim menangguhkan penahanan Mulyadi.

Sayang, tidak berbuah manis.

Sepekan kemudian, 3 Desember 2018, sidang kembali berlanjut.

Saat itu agenda sidang yaitu pembuktian sekaligus jawaban atas permohonan penangguhan penahanan.

Pada waktu bersamaan, juga diserahkan kain mori lengkap dengan tanda tangan dari warga yang berjumlah lebih dari 1.000 orang meminta agar status tahanan bagi Mulyadi ditangguhkan.

Sebagai korban, Sulasih pun meminta hal yang sama agar Mulyadi tidak ditahan.

Namun lagi-lagi majelis hakim tidak mengabulkan.

Sidang kembali digelar pada 10 Desember, saat itu agendanya tuntutan kepada Mulyadi.

Dia dituntut oleh jaksa hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 6 bulan.

Pada sidang terakhir, Rabu (12/12/2018), pledoi dibacakan oleh pengacara. '

Ternyata pada akhir sidang, hakim menjatuhkan vonis kepada Mulyadi.

“Soal banding keluarga masih pikir-pikir. Kalau keluarga meminta untuk banding atas vonis hakim kami siap,” jelas Slamet. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved