Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Soal Freeport, Mahfud MD: SBY Sudah Berupaya tapi Gagal, Jokowi Kesulitan tapi Akhirnya Bisa Selesai

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi soal divestasi Freeport 51 persen. Menurutnya SBY gagal dan Jokowi berhasil

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Kolase Tribunnews.com
Jokowi dan Mahfud MD. 

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi soal divestasi Freeport 51 persen.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang ia tulis pada Sabtu (22/12/18).

Mahfud MD dalam cuitannya tersebut berupaya menjelaskan.

Mahfud MD menjelaskan bahwa awal orde baru Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah.

Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK).

Mahfud MD lantas menjelaskan perjalanan Freeport dari pemerintahan Soeharto, SBY hingga Jokowi.

Tahun 1883 Krakatau Pernah Meletus Sebabkan Tsunami Banten dan Lampung Setinggi 40 Meter

Video Detik-detik Seventeen Manggung Terkena Tsunami di Tanjung Lesung Banten

 

Indonesia Sukses Divestasi 51 Persen Freeport, Fahri Hamzah: Dibeli Pakai Utang

Fakta Lengkap 2 Lelaki Telanjang Pelukan di Dalam Mobil di Trangkil Pati, Awalnya Terlihat Normal

Viral Pria Tegal Jalan Kaki Ketemu Prabowo, Tetangga Ungkap Ada yang Janggal, Istri Bilang Begini

 

 

Berikut cuitan Mahfud MD selengkapnya:

"Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional.

Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya

Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah. Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.

Dgn sistem KK, maka utk mengubah perjanjian hrs diubah dgn perjanjian baru dlm posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport.

Erupsi Setiap Hari Sejak 29 Juni 2018, Gunung Anak Krakatau Tumbuh 4 Meter per Tahun

Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional.

Krn sistemnya adl kontrak karya yg sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan sahamn 51% kpd Indonesia. Meski bs dihadapi tpi tetap tdk ada jaminan menang bg Indonesia jika diarbitrasikan, krn ini perdata

Pd 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yg isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha. Freeport tdk bisa lagi disejajarkan dgn Pemerintah. Kontrak Freeport hrs dilakukan dgn badan usaha yg berbisnis dlm lapangan perdata atas izin Pemerintah kita.

Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki," tulis Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved