Soal Penangkapan Caleg Gerindra Nyabu, KPU Kota Semarang Tunggu Rekomendasi Partai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menunggu rekomendasi partai terkait pencalonan caleg DPRD Kota Semarang yang tersandung kasus narkoba.
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nashr
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menunggu rekomendasi partai terkait caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang tersandung kasus narkoba.
Sebelumnya, pada Minggu (6/1/2019) seorang caleg DPRD Kota Semarang berinisial ABP dari Partai Gerindra ditangkap aparat saat tengah mengkonsumsi sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Genuk, Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Goeltom mengatakan, nasib pencalonan caleg tersebut ada di tangan partai asalnya.
"Kami menunggu statmen resmi dari partai yang bersangkutan," sebut Nanda sapaan akrabnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/1/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga menunggu dugaan tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut dibuktikan secara hukum.
"Secara hukum melalui PKPU nomor 20, kita baru bisa memberikan tindakan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Selama statusnya belum meningkat menjadi tersangka, ia menjelaskan, yang bersangkutan masih bisa mengukuti pemilihan legislatif April mendatang.
"Sejauh ini, sebelum ada kepastian hukumnya kami belum bisa bertindak apa-apa," ujarnya. (*)