Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Videonya Acungkan Jari 1 Tuai Polemik, Ridwan Kamil: Saat Itu Tidak di Hari Kerja

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan videonya yang mengacungkan 1 jari bersama , Hanif Dzakiri dan Muhaimin Iskandar.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase/Tribunjateng
Ridwan Kamil acungkan 1 jari 

TRIBUNJATENG.COM- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan videonya yang mengacungkan 1 jari bersama Menteri Ketenagakerjaan , Hanif Dzakiri dan Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar.

Klarifikasi Ridwan Kamil tersebut disampaikan di akun Twitternya @ridwankamil pada Selasa (8/1/19).

Ridwan Kamil mengaku mengikuti acara Harlah partai Kebankitan Bangsa (PKB) yang bernomor urut 1.

Menurut Ridwan Kamil, aturan KPU di hari kerja pejabat harus cuti, jika di akhir pekan, pejabat tidak perlu cuti.

"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti. Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," tulisnya.

Setelah itu, Ridwan Kamil mengunggah sebuah aturan KPU.

Lantas, akun @RestyCayah menanyakan bahwa Ridwan Kamil mengacungkan 1 jari sambil berteriak mendukung Jokowi.

Lantaran mendapat komentar itu, Ridwan Kamil lantas mempertegas bahwa dirinya hadir dengan mobil pribadi dan dirinya mengaku siap dilaporkan ke bawaslu.

Motif Kematian Dua Sejoli Bersimbah Darah di Kamar Hotel Terungkap, Ini 5 Fakta-faktanya

Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Pidana, Andi Arief: Luhut dan Sri Mulyani Jenis Jari Apa?

Alasan KPU Beri Kisi-kisi Sebelum Debat Pilpres, Rocky Gerung Beri Pertanyaan Menohok

"Udah dijawab. kurang jelas apa. jika di akhir pekan, itu tidak perlu cuti, mau bergaya apa saja silakan. Plus saya pun datang dengan mobil pribadi, karena tau aturan. Kalo anda keukeuh, silakan laporkan sesuai prosedur ke Bawaslu. Nuhun.," tulisnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan terancam 3 tahun pidana lantaran diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).

Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved