Kades ST Terancam Dicopot Gara-Gara Ikut Kampanye Caleg Kabupaten Tegal
ST, seorang kades berusia 50 tahun di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal ini terancam dicopot dari jabatannya.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Penyerahan berkas dari penyidik ke pihak kejaksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal pada Jumat (19/1/2018).
ST disangkakan Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (*)