Akan Diperiksa Polisi, Begini Tanggapan Singkat Rocky Gerung
Pengamat politik, Rocky Gerung menuliskan sebuah cuitan terkait kitab suci yang ia maksud saat di acara Indonesia Lawyer Club.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pengamat politik, Rocky Gerung menuliskan sebuah cuitan terkait kitab suci yang ia maksud saat di acara Indonesia Lawyer Club (ILC).
Hal tersebut ia tulis melalui akun Twitter @rockygerung pada rabu (30/1/19).
Rocky Gerung menuliskan bahwa hakekat kitab suci adalah konsep bukan cetakan.
"kitab suci" itu, hakikatnya adalah "konsep". Bukan cetakan," tulisnya.
Diketahui sebelumnya, dilansir dari Wartakota.com, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.
Rocky Gerung diperiksa politi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.
Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.
• Debat Kapitra dan Mardani Ali Sera Soal Ustad Abu Bakar Baasyir Bikin Rocky Gerung Tepuk Jidat
• Rocky Gerung Akan Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean: Pikiran Tidak Boleh Diadili
• Dituding Mirip Rocky Gerung, Sudjiwo Tedjo Tegas Membantah
Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.
Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 156 KUHP
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".