Akan Diperiksa Polisi, Begini Tanggapan Singkat Rocky Gerung
Pengamat politik, Rocky Gerung menuliskan sebuah cuitan terkait kitab suci yang ia maksud saat di acara Indonesia Lawyer Club.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Bunyi Pasal 156A KUHP
Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
• Debat Kapitra dan Mardani Ali Sera Soal Ustad Abu Bakar Baasyir Bikin Rocky Gerung Tepuk Jidat
• Hari Ini Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Kasus Prostitusi Online
• Debat Kapitra dan Mardani Ali Sera Soal Ustad Abu Bakar Baasyir Bikin Rocky Gerung Tepuk Jidat
Diketahui sebelumnya, pengamat Politik sekaligus Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung memberikan pernyataan yang kontroversial di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/4/2018).
Dirinya menagatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi, namun berbeda dengan fiktif.
Hal ini lantaran menurut Rocky Gerung, kata fiksi dianggap negatif karena dibebani oleh kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai dengan kebohongan.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan makna telos yang dalam bahasa Yunani yang memiliki arti akhir, tujuan ataupun sasaran.
Rocky kembali menekankan bahwa fiksi adalah baik, sedangkan yang buruk adalah fiktif.
Ia lantas mengambil contoh Mahabharata dimana menurutnya Mahabharata adalah fiksi namun bukan fiktif. Fiksi itu kreatif sama seperti orang beragama yang terus kreatif dan menunggu telosnya.
"Anda berdoa, Anda masuk dalam energi fiksional bahwa dengan itu Anda akan tiba di tempat yang indah,” ujarnya menjelaskan.
Rocky menambahkan, dalam agama, fiksi adalah keyakinan. Dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi.
(TribunJateng.com/Woro Seto)