Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TRAGIS! Siswi SMP Brebes Ini Dipaksa Minum Miras Lalu Dicabuli Empat Pemuda di Pinggir Sungai

asus pencabulan di Kabupaten Brebes kembali terjadi. Kali ini, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dirudapaksa secara bergilir

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
pelaku pencabulan di Bumiayu Brebes 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kasus pencabulan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali terjadi.

Kali ini, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dirudapaksa secara bergilir oleh empat pemuda di sebuah areal tepi Sungai Pemali, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Keempat pelaku yakni Manarul Hidayat (22), Mulyono (20), Aji Kurniawan (18) dan JJ (17).

Mereka merupakan warga Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu.

Tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes.

Berawal Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Brebes Ini Dipaksa Layani Hubungan Intim Pelaku

Polisi Bongkar Kembali Makam Warga Brebes Korban Penganiayaan untuk Diotopsi

Pelecehan Seksual Jalanan Resahkan Warga Cinde Semarang, Polisi: Laporkan!

Cinta Segitiga Terlarang, Pelaku Bunuh Suami Kekasihnya yang Tengah Tidur, Berikut Kronologi Lengkap

Satu pelaku lainnya diamankan di Mapolsek Bumiayu.

Termasuk barang bukti berupa baju korban.

"Empat pelaku pencabulan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bumiayu beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Arwansa, Kamis (31/1/2019).

Arwansa mengungkapkan, kejadian terjadi pada Rabu sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya, korban dijemput seorang pelaku menggunakan sepeda motor dan diajak ke rumahnya.

Kemudian korban diajak ke sebuah tempat di tepi Sungai Pemali.

Di tepi Sungai Pemali itu, pelaku memaksa korban untuk ikut minum miras bersama teman-teman pelaku.

Akhirnya korban tak sadarkan diri.

Di saat korban tak sadarkan diri itu, keempat pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian.

"Sebelum melakukan aksi bejatnya, keempat pelaku sempat minum miras jenis ciu.

Dalam kondisi setengah sadar, korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku," ungkapnya.

Keempat pelaku dikenai pidana dan dijeratkan dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Satu pelaku diantaranya merupakan anak yang masih di bawah umur.

Meski begitu proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Manarul Hidayat mengakui perbuatannya dilakukan karena pengaruh minuman keras.

Karena mabuk, ia pun ikut mencabuli korban yang dalam kondisi setengah sadar.

"Saya nggak kenal dia (korban), saya cuma diajak.

Habis minum miras jenis ciu, yang pertama melakukan bukan saya.

Saya orang kedua yang melakukan itu," kata Manarul.

Miras jenis ciu yang dibelinya dua bungkus plastik dengan harga Rp 20 ribu.

Kemudian diminum bersama tiga temannya.

"Kami bergantian melakukan.

Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumah," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved