Targetkan Pemuktahiran Data Pemilih saat H-60 Pemilu, KPU Demak Gelar Sosialisasi Pindah Pemilih
KPU Demak menggelar sosialisasi pindah pemilih untuk pemilu 2019 di Hotel Amantis Demak, Jumat (8/2/2019).
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Demak menggelar sosialisasi pindah pemilih untuk pemilu 2019 di Hotel Amantis Demak, Jumat (8/2/2019).
Dalam kesempatan ini, KPU Demak mensosialisasikan prosedur pengurusan pindah memilih baik itu warga luar kota yang ingin mencoblos di Demak maupun sebaliknya.
Kegiatan diikuti perwakilan rumah sakit, ponpes, perusahaan, Dinnakerin, dan kampus di Demak.
Komisioner KPU Demak Divisi Perencanaan dan Informasi, Nur Hidayah mengatakan KPU Demak melakukan sosialisasi pindah memilih agar KPU Demak bisa memutakhirkan rakapitulasi data pemilih mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
• Widyantoro Puas Performa PSIS Semarang saat Kalahkan Persibat Batang di Piala Indonesia
"Rekapitulasi Dptb yaitu dua kali H-60 paling lambat 17 Februari 2019 dan H-30 paling lambat 17 Maret 2019. Harapannya pemuktahiran DPT, DPTb atau DPK dapat terpenuhi pada H-60, kemudian pada H-30 dapat terpenuhi secara optimal,"ungkapnya kepada Tribunjateng, Jumat (8/2/2019).
Oleh karena itu, KPU Demak memberikan informasi dan sosialisasi kepada kelompok masyarakat dengan potensi kantong-kantong pemilih Dptb.
Dijelaskan, kelompok-kelompok masyarakat dengan potensi atau kantong Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) besar yaitu penghuni lapas/rutan, orang yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, orang yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas.
Selanjutnya, penghuni rehabilitasi narkoba, perusahaan yang terdapat mesh (bekerja diluar domisili), ponpes, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, orang yang menjalani rawat inap di rumah sakit, dan warga terdampak bencana alam.
KPU Demak telah berupaya mendata pemilih tambahan (Dptb) dengan berkoordinasi dengan dinas terkait mulai dari Rutan, Kemenag, Dinnakerin, rumah sakit, dan Ponpes.
"Prosedur pengurusan pindah memilih sangat mudah yaitu warga melapor ke PPS/ KPU kab/kota asal atau ke PPS/ KPU kab/kota tujuan cukup dengan membawa KTP elektronik," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas akan meneliti kebenaran identitas pemilih di DPT dengan KTP-el sekaligus mengecek pemilih menggunakan softfile DPT.
Setelah itu, petugas KPU akan menerbitkan formulir A5 untuk pemohon dan mencatatnya sebagai daftar pemilih tambahan (Dptb).
Kemudian, petugas akan menghapus pemilih dari DPT asal setelah proses pindah memilih selesai.
KPU menyediakan posko layanan Dptb di Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memfasilitasi pemilih yang mau pindah memilih.