Targetkan Pemuktahiran Data Pemilih saat H-60 Pemilu, KPU Demak Gelar Sosialisasi Pindah Pemilih
KPU Demak menggelar sosialisasi pindah pemilih untuk pemilu 2019 di Hotel Amantis Demak, Jumat (8/2/2019).
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
"Pemohon akan dilayani untuk mendapatkan formulir pindah pemilih form A5 di posko layanan Dptb," terangnya.
• Ahok BTP Pamer KTA PDIP, Resmi Gabung Banteng Moncong Putih Dua Hari Setelah Bebas
Dikatakannya, kegiatan ini selain untuk memuktahirkan data pemilih juga bertujuan agar KPU Demak bisa menyiapkan kebutuhan logistik pemilih (surat suara yang tersedia) dan mengantisipasi lebih dini apabila terdapat pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) di suatu wilayah berbasis desa/kelurahan.
Syarat DPK yaitu belum terdaftar Dpt atau Dptb, memberikan suara pada hari atau tanggal pemungutan suara yang berada di wilayah atau nama lain sesuai alamat domisili yang tertera dalam KTP elektronik dan memberikan suara dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat, membawa KTP Elektronik dan dapat memilih apabila masih tersedia surat suara.
Perwakilan Ponpes Al Badriyah Mranggen, Diya Uddin (37) mendukung dengan kegiatan sosialisasi pindah memilih. Dirinya menjadi tahu syarat dan cara mengurus pindah memilih.
"Awalnya saya tidak tahu cara mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb), setelah ikut acara ini saya menjadi tahu,"ungkapnya. (*)