BPJS Kesehatan: Tunggakan Iuran Peserta di Kota Semarang Masih Rp 58 Miliar
Jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk wilayah Kota Semarang masih sekitar Rp 58 miliar dan Kabupaten Demak Rp 20 miliar.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan kader program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbukti berperan penting dalam peningkatan kolektibilitas pembayaran para peserta khususnya dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sebagai contoh di Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Semarang.
Sekitar 65 kader yang mendatangi ke rumah peserta penunggak iuran BPJS Kesehatan berhasil melakukan tugasnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Semarang, Bimantoro mengatakan, tercatat sampai 31 Desember 2018 sebanyak Rp 1,8 miliar iuran tertunggak dari peserta di Kota Semarang dan Kabupaten Demak dapat tertagih melalui kader JKN.
Atas tercapainya penagihan tunggakan iuran tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Semarang pun memberikan penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang berhasil menagih tunggakan iuran terbanyak.
Sebagai contoh Yustina Tutik Saryuniati, kader dari Kota Semarang yang berhasil menagih tunggakan sebesar Rp 222 juta selama periode 2018.
"Kami mengapresiasi kepada para kader JKN yang dapat menghimpun tunggakan secara persuasif, melakukan pendekatan, serta komunikasi baik dapat menjelaskan dalam menyadarkan pentingnya bergotong royong, dan manfaat besar yang didapat dari Program JKN-KIS ini," jelas Bimantoro, Selasa (19/2/2019).
Selain melalui kader JKN, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet, mengingat sampai 1 Februari 2019, peserta JKN telah mencapai 217.549.455 jiwa.
Tentunya apabila seluruh orang membayar secara manual akan menimbulkan effort lebih.
Seiring makin meningkatnya jumlah peserta JKN, lanjut Bimantoro, walaupun sudah diwajibkan untuk autodebet, kolektibilitas masih menjadi permasalahan.
Nyatanya jumlah tunggakan iuran untuk wilayah Kota Semarang masih sekitar Rp 58 miliar dan Kabupaten Demak Rp 20 miliar.
Menanggapi cukup besarnya jumlah tunggakan iuran peserta BPJS, pihaknya telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon oleh petugas BPJS Kesehatan dan Kader JKN secara langsung mendatangi rumah mereka.
"Jumlah tunggakannya bahkan mencapai 12 bulan, sehingga petugas Kader JKN harus mendatangi setiap rumah peserta agar kembali mengurus dan bisa menggunakan layanan BPJS seperti biasanya," ujarnya.
Tidak hanya itu, kader JKN juga diberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 141/PMK.02/2018 apabila terjadi dugaan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja yang dialami peserta JKN, yang tidak serta merta dijamin BPJS Kesehatan.
"Misalkan seorang peserta JKN kecelakaan lalu lintas apabila peserta mandiri, untuk jaminan pelayanan kesehatannya akan menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja. Sebelumnya membuat laporan kecelakaan lalu lintas," tutur Bimantoro. (Desta Leila Kartika)