Pengacara Subkhan Lakukan Perlawanan Atas Penahanan yang Dilakukan Polres Brebes
Mantan KPU Brebes, M Subkhan, ditahan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Brebes atas kasus dugaan penganiayaan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, M Subkhan, ditahan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Brebes atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Sukro (71), Selasa (19/3/2019) malam.
Atas penahanannya itu, Subkhan akan melakukan perlawanan dengan menempuh berbagai upaya hukum.
Pengacara Subkhan, M Fayyadh mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan Subkhan.
"Upaya hukum pertama, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan klien kami dengan penjamin yaitu istrinya. Permohonan penangguhan sudah kami sampaikan ke Kasat Reskrim," kata Fayyadh.
• Lihat Istrinya Keluar dari Kamar Mandi Bersama Pria, Suami di Brebes Ini Lakukan Penganiayaan
Upaya hukum selanjutnya, katanya, pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Subkhan.
Menurutnya, penanganan kasus Subkhan ini seperti dipaksakan. Pasalnya hanya dalam empat hari saja, Subkhan sudah ditetapkan tersangka.
"Selama saya menjadi pengacara, kasus ini kasus tercepat penanganannya. Di mana laporan dibuat Sabtu, dan Rabunya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Selain cepatnya penetapan tersangka Subkhan, menurut Fayyadh, alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat juga belum kuat.
Menurutnya, bukti yang digunakan harus sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHP.
"Alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan terakhir keterangan terdakwa. Dan di sini, keterangan terdakwa dikesampingkan penyidik," jelasnya.
• Binmas Polres Brebes Rangkul Driver Online Bersih-Bersih Pantai Randusanga
Menanggapi upaya hukum dari Subkhan, BKO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno menyatakan, upaya permohonan penangguhan penahanan oleh pengacara tersangka sah saja.
Hal itu sudah diatur dalam KUHP.
"Terkait upaya praperadilan dari tersangka, kita siap menghadapinya," tegasnya. (nal)