Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Semarang
Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/3/2019).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Antonius Widijantono beserta hakim anggota Sulistiyono, dan Robert Pasaribu.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana, dan Joko Hermawan secara bergantian.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Taufik Kurniawan dengan dakwaan alternatif.
Politisi PAN tersebut didakwa bersama dengan Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto dari bulan Juni 2016 hingga bulan Agustus 2017 melakukan turut serta dan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji uang dengan total Rp 4,850 Miliar dari dua bupati yang ada di Jawa Tengah.
• Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar
Kedua Bupati tersebut sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.
"Uang itu dari Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016 sampai 2021 melalui Rahmad Sugiyanto sebesar Rp 3,650 Miliar, an Tasdi selaku Bupati Purbalingga melalui Wahyu Kristianto sebesar Rp 1,2 Miliar," ujar dia.
Menurut JPU, uang Rp 4,850 Miliar diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada perubahan APBN perubahan tahun 2016 Kabupaten Kebumen, dan DAK tahun 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak piana korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan subsider," ujar dia. (rtp)