Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korban Penipuan Calon Pegawai RSUD Salatiga Mengadu ke DPRD, Dimintai Uang Sesuai Jenjang Pendidikan

Untuk jenjang SLTA diharuskan membayar senilai Rp 75 juta, kemudian ijazah diploma Rp 85 juta dan ijazah sarjana Rp 95 juta.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/M Nafiul Haris
Ketua DPRD Salatiga Teddy Sulistyo saat menerima audiensi 30 korban penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Salatiga bersama kuasa hukum Bambang Tri Wibowo di DPRD Salatiga, Senin (13/5/2019). 

Rekrutmen dilakukan secara transparan dengan bekerja sama pihak ketiga yakni Universitas Negeri (Unes) Semarang.

"Kalau penjenengan menyebut nama Pak Sri Mulyono, memang benar beliau adalah Dewan Pengawas di RSUD. Tetapi masalah soal uang atau apa untuk menjadi tenaga BLUD RSUD kami tidak tahu-menahu dan itu kemungkinan oknum saja," sebutnya.

Anggota Dewan Pengawas RSUD Salatiga Sri Mulyono saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidak terlibat dalam kasus itu.

Ia pun merasa tidak menerima uang seperser pun dari para korban.

"Mereka dan Mbak Sulistyorini datang dan menemui saya. Kemudian saya jelaskan soal semuanya rekrutmen di BLUD Salatiga.

Soal uang, saya tidak pernah menerima uang dari para korban. Semuanya lewat Sulistyorini tersebut. Sekali lagi saya tidak terlibat," jelasnya. (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved