UPDATE Nasib Brigpol Dewi Seusai Video Panas Disebar : Dipecat, Diceraikan dan 'Kompol' Ternyata Gay
Nasib sang Polwan, Brigpol Dewi alias DW, sendiri lebih menyedihkan karena dipecat dari kepolisian dan suami menceraikannya.
“Itu kan kasus sudah lama. Info yang saya dapat, itu napi lapas di Kota Agung,” ujar Sujonggo.
Narapidana tersebut terverifikasi adalah penghuni Lapas Way Gelang di Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
2. Bernama M Alfiansyah bin Saum
Kepala Lapas Way Gelang, Sohibur Rachman, membenarkan warga binaanya adalah pelaku dan pemicu kasus pornografi yang menyeret Brigpol Dewi.
Narapidana tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum, seperti dilansir Tribun Lampung dalam berita berjudul: Kalapas Ungkap Identitas Napi asal Lampung yang Dikirimi Video Tak Senonoh Polwan Makassar.
3. Harusnya Bebas tahun 2022
Napi penipu Brigpol DW ini telah divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022 atas kasus pembunuhan.
4. Gunakan ponsel warisan
Polda Lampung membenarkan mendampingi dua personel Polrestabes Makassar menggunakan mobil untuk menemui si narapidana kekasih Brigpol Dewi.
"Kalau saya berikan keterangan, saya takut salah. Karena kami hanya backup. Soal kasusnya, silakan cek ke sana,” beber Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana.
Dari hasil penyelidikan singkat sebelum dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, Alfiansyah rupanya bermain sendiri tanpa rekan-rekannya.
"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.
Jejak kejahatan Alfiansyah
Siapa sebenarnya Alfiansyah?
"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah yang tertuang dalam putusan PN Makassar sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (12/6/2019).
Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan. Saat itu, ia sedang menjalani masa pemidanaan di LP Kota Agung. Dari 8 tahun penjara yang harus dijalani, ia sedang menapak tahun ketiga.
Kasus yang menjerat Alfiansyah itu terjadi pada 6 Oktober 2014. Kala itu, Alfiansyah-Ari-Riki akan melakukan pesta seks sesama jenis di Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Saat menuju ke lokasi, ketiganya terlibat percekcokan di kawasan perkebunan. Selisih paham itu membuat Alfiansyah dan Ari kompak mengeroyok Riki.
Riki lalu disiksa dan dibawa ke semak-semak di perkebunan. Alfiansyah dan Ari mengeroyok Riki dengan membabu buta.
Ikat pinggang dipakai unuk mencekik Riki. Setelah badan Riki lemas, keduanya meninggalkannya di semak-semak. Sejurus kemudian, Alfiansyah dan Riki ambil langkah seribu.
Mayat Riki baru ketahuan sebulan setelahnya. Polisi kemudian melacak kasus itu dan menangkap Alfiansyah.
Pada 27 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Alfiansyah.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Perdaya Polwan Polda Sulsel, Narapidana Asal Lampung Ini Divonis 3 Tahun Penjara
• Refly Harun: Kalau Perbaikan Gugatan BPN Ditolak, The Game Is Over
• Kronologi Suami Gadaikan Istri 250 Juta hingga Terjadi Peristiwa Mengenaskan, Ini Pengakuan Pelaku
• Endang Dapat Durian Runtuh, Beli Toyota Avanza Dapat THR Toyota Innova
• Mbak You Ungkap Pembohong Sebenarnya dalam kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria : Akan Ada Karma