Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kondisi Terkini Istri yang Digadaikan Suaminya 250 Juta karena Utang, Polisi sampai Tak Habis Pikir

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana

Editor: muslimah
surya/sri wahyunik
Nasib Hori, Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta setelah Salah Bunuh Orang, Terungkap Kondisi Sang Istri 

Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono, yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.

Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.

Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Hori, Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta setelah Salah Bunuh Orang, Terungkap Kondisi Sang Istri

Fakta Baru Bocah Dibakar di Pati, Polisi: Bukan Dibakar Tapi Kelalaian Main Mercon Bumbung

Jadwal Arema FC Vs Persib Bandung Berubah, Singo Edan akan Gelar Laga Uji Coba

Bupati Banjarnegara Jemput Gadis Remaja yang Dikurung Selama 1 Tahun Karena Gangguan Jiwa

Dua Pria yang Telanjang Sambil Berpelukan Dalam Mobil di Pasar Trangkil Pati Didenda Rp 1 Miliar

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved