Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kakak Beradik yang Kabur ke Balikpapan dan Lakukan Pernikahan Sedarah Bisa Dipidana

Kasat Reskrim Polres Balikpapan jerat pidana bisa dikenakan terhadap pasangan kakak adik asal Bulukamba yang lakukan pernikahan sedarah.

Editor: suharno
tribun timurfirki/tribunbulukumba.com
PERNIKAHAN SEDARAH, Pria Beristri Nikahi Adik Kandungnya yang Hamil 4 Bulan, Istri Lapor Polisi. AM (kiri), dilapor ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya telah menikahi adik kandungnya sendiri (berhijab kuning) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasat Reskrim Polres Balikpapan (Kalimantan Timur) AKP Makhfud Hidayat mengatakan, jerat pidana masih bisa dikenakan terhadap pasangan kakak adik asal Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang melangsungkan pernikahan sedarah.

Berdasarkan pasal 284 KUHP, menerangkan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu ada pidananya.

Tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.

"Pasal perzinahan, yang bersangkutan punya istri sah.

Terus kemudian apabila bisa dibuktikan mereka kumpul kebo, sudah cukup buat pidananya.

Undang-undang perkawinan memang gak perbolehkan perkawinan sedarah, namun jerat pidananya belum diatur," jelas Makhfud, Senin (8/7/2019).

Satu Taruna Akmil Tak Bisa Teruskan Dinas Militer, Ini Penyebabnya

Fajar Muhammad Al Farouk Anak Pensiunan Mayor Raih Adhi Makayasa 2019 dari Akmil Magelang

Dewi Okta Pusparini Taruni Terbaik Akmil 2019, Gadis Pati yang Mencintai Dunia Militer Sejak SMA

Nama-nama Peraih Adhi Makayasa Akmil, Lulusan Terbaik Akademi Militer di Magelang

Bila terjadi perkawinan sedarah, lalu tercatat Kantor Urusan Agama (KUA), maka ada kewajiban dilakukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.

Pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan. Sedangkan petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.

Sebab pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan.

Bila mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini meski pun tidak ada pencegahan perkawinan.

"Perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara," jelasnya.

Kendati demikian, selain pasal 284 KUHP tentang perzinahan, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

Hapus dari KK

Orangtua dari kakak adik sekandung yang menikah sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan murka.

Kelakuan Ansar Mutamin (32) yang menikahi adik kandungnya FI (20) setelah kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur membuatnya dihapus dari daftar kartu keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved