Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kakak Beradik yang Kabur ke Balikpapan dan Lakukan Pernikahan Sedarah Bisa Dipidana

Kasat Reskrim Polres Balikpapan jerat pidana bisa dikenakan terhadap pasangan kakak adik asal Bulukamba yang lakukan pernikahan sedarah.

Editor: suharno
tribun timurfirki/tribunbulukumba.com
PERNIKAHAN SEDARAH, Pria Beristri Nikahi Adik Kandungnya yang Hamil 4 Bulan, Istri Lapor Polisi. AM (kiri), dilapor ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya telah menikahi adik kandungnya sendiri (berhijab kuning) 

Dari semua anggota keluarga, hanya Ansar yang bersikeras tidak menyetujui sang adik bersama dengan laki-laki tersebut.

Ansar beralasan bahwa FI masih sangat muda.

Ia juga berdalih bahwa FI masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Dengan dua alasan itu, Ansar bersikukuh menolak pinangan untuk sang adik.

"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AN) tidak setuju. Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelas Hervina dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (2/7/2019).

Lantaran ditolak oleh Ansar, pinangan untuk sang adik akhirnya dibatalkan.

Namun setelah kabar pernikahan Ansar dengan FI mencuat, Hervina menduga bahwa alasan itu dibuat Ansar untuk memudahkan niatnya menikahi sang adik. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Balikpapan

Breaking News : Geger Penemuan Potongan Kepala, Tangan dan Kaki Manusia Hangus Terbakar di Banyumas

BREAKING NEWS : Warga Kumpulrejo Kendal Digegerkan Penemuan Makam Kuno, Terbuat dari Batu Karang

Kronologi Pengeroyokan 2 Pemuda di Wonosobo, 1 Korban Meninggal Dunia

Terekam CCTV Curi Uang Para Pedagang, Petugas Keamanan Pasar Kliwon Purwokerto Diarak Warga

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved