Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Mesumnya Viral, Bu Sekdes Diamankan Polisi karena Rekam Adegan Mesra dengan Selingkuhan

Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) diamankan polisi karena menjadi pemeran dalam video mesum yang viral di media sosial.

Editor: m nur huda
Kompas.com/Wismabrata
ilustrasi video mesum 

TRIBUNJATENG.COM, SIMALUNGUN - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) diamankan polisi karena menjadi pemeran dalam video mesum yang viral di media sosial.

Video rekaman yang mereka buat menyebar dari gawai satu ke gawai yang lain, akibatnya mereka dijerat dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Bukan sembarang pasangan mesum, keduanya adalah pegawai negeri di kecamatan Gunung Maligas, dan Sekretaris Desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumatera Utara.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Simalungun menangkap dua pegawai negeri yang berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41).

Kronologi Lengkap Mayat Dalam Karung di Blora, dari Pesta Miras hingga Mayat Dibuang di Dalam Hutan

Rinto Ajak Istri Kakak Ipar Bercinta karena Suka Ngintip Adegan Ranjang, Lalu Rinto Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Lampung, Innova Ringsek Sundul Truk di Jalur Kiri, 2 Tewas 1 Kritis

Sadis, Ibu di Boyolali Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Alasannya Sepele dan Tak Masuk Akal

Video itu yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik.

Terungkap pula, mereka telah memiliki suami dan istri serta anak.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu flashdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi.

Selain itu, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved