Jika Test IVA Positif, BPJS Kesehatan Menjamin Krioterapi Penderita Kanker Serviks
BPJS Kesehatan membiayai pengobatan bagi anggotanya yang positif mengidap kanker serviks atau kanker leher rahim.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanker serviks atau kanker leher rahim merupakan kanker yang banyak diderita wanita.
Tetapi sebenarnya kanker ini bisa dicegah, terutama jika kanker ditemukan dalam kondisi lesi prakanker.
Maka, bagi perempuan yang telah aktif melakukan hubungan seksual perlu adanya perhatian khusus untuk rutin melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual Asetat (IVA), atau Papsmear untuk mengenali gejala kanker leher rahim.
Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pemeriksaan IVA/Papsmear termasuk dalam pelayanan penapisan atau Skrinning Kesehatan tertentu yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium jejaring FKTP, atau laboratorium yang bekerjasama.
• Ojek ASI Puskesmas Kebakkramat I Karanganyar Raih Penghargaan Top 99 Kemenpan RB
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Asri Wulandari menjelaskan, alur pelayanan IVA/papsmear peserta JKN-KIS bisa datang di FKTP terdaftar, dokter akan melakukan pemeriksaan dan juga menilai faktor risiko peserta.
Jika peserta memiliki indikasi medis dan faktor risiko, maka dokter FKTP akan memberi surat pengantar skrinning kepada peserta untuk melakukan IVA atau Papsmear.
"Untuk pemeriksaan IVA hanya bisa dilakukan di FKTP yang memiliki dokter atau bidan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pemeriksaan IVA. Sedangkan papsmear bisa dilakukan dengan Laboratorium yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Asri Wulandari, dalam siaran pers, Jumat (19/7/2019).
Pemeriksaan IVA/Papsmear yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ada beberapa ketentuan, pertama, dilakukan dengan frekuensi satu kali setahun dengan sebelumnya mengisi surat pernyataan belum skrinning di FKTP/laboratorium tempat melaksanakan IVA/Papsmear.
Kedua, Jika hasil pemeriksaan IVA/Papsmear negatif maka pemeriksaan IVA/Papsmear dapat dilakukan pada 3 tahun berikutnya.
Ketiga, Jika hasil IVA/Papsmear positif, maka pemeriksaan IVA/Papsmear selanjutnya dapat dilakukan pada tahun berikutnya, dan peserta akan diberikan surat rujukan untuk memperoleh pelayanan krioterapi di FKTP yang berkompeten.
"Krioterapi yang merupakan kelanjutan tindakan bagi pasien dengan hasil pemeriksaan IVA positif, merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
• Dua Mahasiswi Universitas Muria Kudus Buat Media Pembelajaran Matematika untuk Tunanetra
Bidan dan Koordinator RB Puskesmas Halmahera Semarang, Tri Suksesi menambahkan, pemeriksaan ulang ini kadang perlu dilakukan karena ada beberapa kondisi ketika pasien dilakukan pengecekan IVA sebelumnya, ternyata sedang mengalami servisitis (peradangan yang terjadi pada serviks atau leher rahim).
Karena IVA positif belum tentu kanker serviks, namun apabila dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti maka dapat menyebabkan kanker serviks dalam jangka waktu lama.
Sebenernya jika melihat hasil IVA positif tidak berarti serta merta langsung dilakukan tindakan krioterapi.
"Tentunya perlu dikonsulkan lagi ke dokter di Puskesmas kami yang menangani pasien krioterapi, berdasarkan rekam medis yang dituliskan oleh faskes perujuk kepada kami, karena terkadang hasil iva tersebut bisa berubah yang semula positif ketika kami lakukan pengecekan ulang IVA ternyata hasilnya menjadi negatif," ungkap Tri Suksesi.