Bos Cat Tabrak Pemotor Divonis 1 Tahun, Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan, Ini Kata Keluarga
Terdakwa dalam kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, yakni Iwan Adranacus telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo
TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa dalam kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, yakni Iwan Adranacus telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (30/1/2019) sore.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dihukum lima tahun penjara.
Iwan dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009.
Bukan seperti yang dituduhkan JPU, yakni melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam sidang putusan, Selasa (29/1/2019) sore ini hakim anggota Endang Makmun, membacakan pertimbangan majelis hakim.
Salah satunya adalah uang santunan sebesar 1,1 Miliar yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada keluarga korban.
Pertimbangan lainnya, ialah karena Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Atas penyesalan tersebut, Iwan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar.
"Terdakwa memberikan uang santunan dan telah diterima oleh istri korban dalam dua tahap," kata majelis hakim, Selasa (29/1/2019) sore.
Yaitu yang pertama Rp 100 juta dan yang kedua Rp 1 miliar.
Majelis hakim juga mengatakan hukuman 1 tahun penjara ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan Iwan.
Namun hanya sebagai edukasi bagi semua pihak.
"Maksud pemidanaan bukan untuk pembalasan bagi diri terdakwa akan tetapi hukuman bersifat preventif dan edukatif untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama," katanya.
"Juga agar mendidik terdakwa agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari," katanya.
Beberapa pertimbangan lainnya adalah orang tua korban Eko yakni Suharto yang meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa.
